TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID–Rekayasa lalu lintas di kawasan Dadaha, Kota Tasikmalaya, yang mulai diberlakukan Kamis (20/8/2026), dinilai melewati batas fungsinya. Rekayasa lalu lintas yang seyogyanya memperbaiki mobilitas pengendara, disinyalir hanya ditujukan untuk penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) akan mempersulit akses mobilitas warga..
Penerapan rekayasa lalu lintas ini secara langsung mematikan jalur utama dadaha sebagai akses masyarakat melintasi Dadaha. Meskipun ada jalur alternatif, namun dipastikan ruang lalu lintas menjadi sempit.
Budayawan Kota Tasikmalaya, Tatang Pahat, menilai rekayasa lalu lintas untuk penataan Dadaha ini cenderung dipaksakan. Pasalnya meskipun PKL bisa diusir secara halus, dampaknya bisa membuat kondisi lalu lintas di kawasan tersebut menjadi sangat buruk.
Baca Juga:Tidak Hanya Modal Tiup Peluit, Juru Parkir Digital Kota Tasikmalaya Berbeda Jauh dengan Jukir IlegalAwal Mula TPP Dipotong: Pernah Ada Skenario 50 Persen dan 10 Persen!
“Harus dihitung ekstra ordinary untuk Dadaha karena persoalan Dadaha itu bukan persoalan yang sederhana,” kata Tatang kepada Radar, Jumat (21/8/2026).
Maka dari itu, menurutnya rekayasa lalu lintas tersebut perlu dikaji komprehensif, jangan sebatas dikhususkan untuk penertiban PKL tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadp kondisi lalu lintas.
“Jangan sampai terkesan pengalihan jalan ini ada sedikit pengusiran secara halus untuk pengguna Dadaha, dalam hal ini pedagang,” tegasnya.
Tatang juga mengingatkan, Komplek Dadaha merupakan kawasan yang kompleks karena terdapat banyak kepentingan, dari mulai bidang olahraga, seni, rekreasi, event, perdagangan, termasuk akses mobilitas warga berlalu lintas.
“Apakah ini akan mempersempit konflik atau justru memperbesar? Ini harus diantisipasi,” katanya.
Sorotan serupa disampaikan Sekretaris Umum IKA PMII Kota Tasikmalaya, Myftah Farid. Ia menilai penerapan rekayasa lalu lintas dengan memaksakan arus kendaraan ke jalan alternatif dengan infrastruktur yang rusak dan sempit malah akan mempersulit akses mobilitas warga.
“Justru meningkatkan risiko kecelakaan, mempercepat kerusakan kendaraan, dan memperlambat laju lalu lintas secara signifikan,” tuturnya.
Baca Juga:Di Balik TPP 20 Persen: Potongan, Pinjaman, atau Siasat Anggaran!Uji Coba Lagi, E-Retribusi Parkir Tepi Jalan Kota Tasikmalaya Belum Diterapkan Total
Salah satunya yakni jalur alternatif antara GOR Susi Susanti dan GOR SUkapura yang merupakan permukiman cukup padat dan berdekatan dengan fasilitas pendidikan. Peningkatan volume kendaraan di jalan lokal dapat memperbesar risiko gangguan serta keselamatan anak-anak sekolah dan warga yang beraktivitas di kawasan tersebut.
“Pengalihan volume lalu lintas yang lebih besar ke jalan lokal yang memuat aktivitas penyeberangan anak-anak sekolah dan warga sekitar meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas,” katanya.
