Hasil Evaluasi PCNU terhadap Wali Kota Tasikmalaya: Kita Teman yang Tak Selalu Mengangguk!

Evaluasi kinerja wali kota, pcnu kota tasikmalaya
Pengurus dan kader PCNU Kota Tasikmalaya berkumpul membahas evaluasi kinerja wali kota di sekretariat Jalan dr Soekardjo (Dokar), Sabtu (3/10/2026)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Ada rapat yang membahas program. Ada rapat yang membahas anggaran. Ada pula rapat yang membahas hubungan.

Sabtu, 3 Oktober 2026, di Kantor PCNU Kota Tasikmalaya, Jalan Dr. Soekardjo, ketiganya seperti bertemu dalam satu meja.

PCNU Kota Tasikmalaya bersama badan otonomnya menggelar evaluasi terhadap kinerja Wali Kota Tasikmalaya. Forum itu merupakan tindak lanjut dari surat PCNU Nomor 95/PC.03/A.I.01.03/1109/10/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 yang mengagendakan “Rapat Evaluasi Kinerja Wali Kota Tasikmalaya dan Persiapan Hari Santri Nasional Tahun 2026.”

Baca Juga:Bukan Mengadili, NU Ingin Mendengar!Ketika PCNU Ikut Membuka Rapor Wali Kota Tasikmalaya!

Catatan tanggal: surat yang menjadi dasar agenda menyebut Sabtu, 3 Oktober 2026. Tanggal 3 September 2026 jatuh pada Kamis.

Yang dibicarakan bukan sekadar apakah sebuah program pemerintah sudah berjalan.

Ada sesuatu yang lebih mendasar: bagaimana hubungan NU dengan pemerintah kota. NU Bukan Bawahan Pemkot

Dalam pandangan PCNU, hubungan Nahdlatul Ulama dengan pemerintah bersifat dinamis. NU menempatkan diri sebagai shodiqul hukumah—teman atau mitra pemerintah.

Teman tentu bukan bawahan. Mitra juga bukan subordinat. Mitra justru punya tugas yang kadang agak tidak enak: mengingatkan ketika temannya mulai keluar jalur.

Karena itu, PCNU memandang perlu memberikan masukan dan solusi konstruktif apabila ada kebijakan pemerintah yang dinilai belum sejalan dengan kepentingan masyarakat.

Ini bukan berarti NU mengambil alih pekerjaan wali kota. Bukan pula menggantikan DPRD. Apalagi menjadi lembaga resmi penilai kinerja pemerintah.

Evaluasi formal penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki mekanisme tersendiri melalui LPPD, LKPJ, RLPPD dan EPPD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 13 Tahun 2019 dan aturan pelaksananya.

Baca Juga:GIMANA NASIB AKAL SEHAT!Soal Dewas RSUD, Heri Ahmadi: Kata Sekda Boleh Cenah!

Maka evaluasi PCNU kemarin, lebih tepat dibaca sebagai evaluasi sosial-kemasyarakatan. Semacam cermin dari luar birokrasi.

Dari forum tersebut, PCNU mencatat satu persoalan yang dianggap cukup mendasar. Hubungan antara PCNU Kota Tasikmalaya dan Pemerintah Kota Tasikmalaya dinilai belum terbangun sebagaimana yang diharapkan.

Menurut catatan PCNU, NU Kota Tasikmalaya belum pernah dilibatkan secara langsung dalam musyawarah pembangunan, baik yang bersifat jangka panjang maupun jangka pendek.

Bahkan untuk komunikasi dan dialog pun, menurut PCNU, masih sulit dilakukan. Ini tentu merupakan pandangan dan catatan dari PCNU, bukan kesimpulan resmi mengenai hubungan Pemkot dan seluruh organisasi masyarakat.

0 Komentar