TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polemik pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) BLUD RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya dinilai bukan pelanggaran. Hanya saja, proses tersebut tidak sesuai dengan norma kepatutan.
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Heri Ahmadi, mengatakan dirinya telah melakukan tabayyun atau meminta penjelasan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya Asep Goparullah mengenai persoalan tersebut.
Menurut Heri, dari hasil komunikasi dengan Sekda, tidak terdapat regulasi yang secara spesifik menyatakan PNS tidak boleh menjadi anggota Dewas BLUD.
Baca Juga:Asep MP: Tanyakan ke BKPSDM!Camat Rame-rame Masuk Studio
“Jadi soal ini saya tadi sudah tabayyun ke Pak Sekda. Itu untuk Dewan Pengawas rumah sakit memang tidak ada aturan yang memastikan PNS tidak boleh menjadi Dewas,” ujar Heri, Kamis (1/10/2026).
Ia menjelaskan, komposisi Dewas BLUD memang dapat melibatkan unsur pejabat pemerintah daerah. Bahkan, menurut penjelasan yang diterimanya dari Sekda, unsur Dewas dapat berasal dari bidang keuangan, kesehatan, maupun tenaga ahli.
“Boleh cenah (kata Sekda), termasuk yang dewan staf ahli. Jadi kan yang satu dari keuangan, yang satu dari kesehatan, yang satu staf ahli,” katanya.
Heri juga menyebut persoalan batas usia bukan menjadi titik masalah dalam pengangkatan tersebut.
“Usia 60 boleh. Pak Sekda betul? betul cenah. Jadi kalau begitu tidak ada yang dilanggar dari regulasi,” terangnya.
Meski demikian, Heri menilai persoalan belum otomatis selesai hanya karena tidak ditemukan larangan secara eksplisit dalam regulasi. Menurut dia, masih ada dimensi kepatutan yang perlu diperhatikan.
Terlebih, status kepegawaian Asep Maman Permana sebelumnya menjadi pertanyaan setelah muncul informasi mengenai cuti di luar tanggungan negara (CLTN) menjelang masa pensiunnya.
Baca Juga:Simsalabim, Cuti Kok Bisa Dilantik!Tiket Prioritas Kursi Dewas!
“Pak Sekda, kalau begitu tidak ada yang dilanggar dari regulasi, tidak ada. Tapi kan ini jadi kurang pantas kalau dari sisi kepatutan,” tegas politisi PKS itu.
Ia menegaskan, apabila regulasi memang tidak dilanggar, maka sorotan lebih tepat diarahkan pada aspek etika dan kepatutan.
“Jadi dari sisi etika, dari sisi kepatutanlah,” tambahnya.
Di sisi lain, Heri mengakui proses seleksi Dewas RSUD dr Soekardjo yang tidak melibatkan DPRD Kota Tasikmalaya.
