Asep MP: Tanyakan ke BKPSDM!

Asep Mp, Dewas rsud dr soekardjo,
Ilustrasi AI/ChatGpT
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Ada sebuah teka-teki kecil di balik pelantikan Dewan Pengawas RSUD dr. Soekardjo. Kecil bentuknya. Tetapi besar kalau menyangkut administrasi negara.

Namanya Asep Maman Permana. Pada 16 September 2026, Asep bersama dr. Eko Anggoro Sulistyaji dan Demi Rahayu dilantik Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan sebagai Dewan Pengawas BLUD RSUD dr. Soekardjo untuk masa tugas 2026–2031.

Pemkot menyebut pembentukan Dewas itu bagian dari penguatan tata kelola SDM, keuangan, dan pelayanan rumah sakit. Sampai di sini tidak ada yang aneh.

Baca Juga:Camat Rame-rame Masuk StudioSimsalabim, Cuti Kok Bisa Dilantik!

Yang mulai menggelitik adalah status Asep pada saat dilantik.Sebab muncul informasi bahwa menjelang pensiun dari birokrasi Pemkot Tasikmalaya, Asep memilih Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

Nah. Di sinilah pertanyaannya dimulai. Cuti, tetapi dilantik. Radar pun mencoba mencari jawaban. Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya Gun Gun Pahlagunara dikonfirmasi mengenai status kepegawaian Asep Maman Permana. Telepon tidak dijawab.

Asda II Setda Kota Tasikmalaya Hanafi juga dikonfirmasi. Hasilnya sama. Tidak menjawab telepon.

Asep MP sendiri justru mengarahkan pertanyaan tersebut kepada BKPSDM. “Soal itu silakan tanyakan saja ke BKPSDM, jangan ke saya. Karena saya kan peserta. Yang menindaklanjutinya BKPSDM. Prosesnya kan di sana,” ujar Asep ketika dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).

Jawaban yang sebenarnya masuk akal. Karena urusan status kepegawaian memang bukan urusan perasaan. Ada dokumennya. Ada tanggalnya. Ada pejabat yang menetapkan.

Dan ada aturannya. CLTN bukan cuti biasa Ini yang perlu dibedakan. CLTN bukan cuti tahunan. Bukan pula sekadar tidak masuk kantor untuk beberapa hari.

PP Nomor 11 Tahun 2017 mengatur bahwa CLTN mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya. Jabatan yang lowong karena CLTN harus diisi. Pemberian CLTN juga ditetapkan melalui keputusan PPK setelah mendapat persetujuan Kepala BKN.

Baca Juga:Tiket Prioritas Kursi Dewas!Industri Kopi Kota Tasikmalaya Makin Potensial, Barista Jadi Peluang Lapangan Kerja

Bahkan untuk pejabat pimpinan tinggi, PP 11/2017 juga secara tegas memasukkan menjalani CLTN sebagai salah satu alasan pemberhentian dari JPT.

Maka persoalannya bukan: “Bolehkah ASN menjadi Dewas?”. Jawabannya tidak sesederhana boleh atau tidak. Sebab aturan BLUD memang membuka ruang bagi unsur pejabat SKPD untuk menjadi anggota Dewan Pengawas.

0 Komentar