TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Ada yang menarik dari cerita Asep Maman Permana. Belum lama lagi memasuki masa pensiun dari birokrasi Kota Tasikmalaya.
Tetapi sebelum benar-benar turun dari panggung birokrasi, namanya sudah muncul di panggung lain. Dewan Pengawas RSUD dr. Soekardjo.
Pada 16 September 2026, Pemerintah Kota Tasikmalaya resmi melantik tiga Dewan Pengawas BLUD RSUD dr. Soekardjo.
Baca Juga:Tiket Prioritas Kursi Dewas!Industri Kopi Kota Tasikmalaya Makin Potensial, Barista Jadi Peluang Lapangan Kerja
Namanya ada di sana: Drs. Asep Maman Permana, M.Si. Dua nama lainnya: dr. Eko Anggoro Sulistyaji dan Demi Rahayu. Ketiganya dilantik langsung oleh Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan. Masa tugasnya 2026–2031.
Pemkot menjelaskan, Asep dipilih karena pengalaman lebih dari 30 tahun di pemerintahan. Masuk akal. Tetapi kemudian muncul satu pertanyaan yang lebih menarik.
Bagaimana status kepegawaiannya ketika dilantik? Sebab informasi yang berkembang menyebut Asep memilih Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) sebelum memasuki masa pensiun.
Nah. Di sinilah cerita mulai menarik. Bukan soal boleh atau tidak boleh secara serampangan. Tetapi soal status hukum dan administrasi pada saat pelantikan.
Cuti itu bukan sekadar tidak masuk kantor. Dalam aturan kepegawaian, CLTN berbeda dengan cuti tahunan.
BKN menjelaskan, CLTN menyebabkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya. Jabatan yang lowong karena CLTN juga harus diisi. Selama CLTN, PNS tidak menerima penghasilan PNS dan masa CLTN tidak dihitung sebagai masa kerja.
PP 11/2017 Pasal 335 juga secara eksplisit menyebut hal yang sama. Bahkan pemberian CLTN bukan sekadar surat izin dari kantor.
Baca Juga:Bupati Herdiat Naik Kelas!Pengangkatan Dewas RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya Masih Disorot, Disebut Abaikan Aturan dan Sarat Kepentingan
Permohonan diajukan kepada PPK dan pemberiannya dilakukan dengan keputusan PPK setelah mendapat persetujuan Kepala BKN.
Jadi, kalau benar Asep berada dalam status CLTN ketika pelantikan Dewas berlangsung, pertanyaan administrasinya sederhana: Pada saat dilantik sebagai Dewas, status Asep sebenarnya apa?Masih pejabat struktural? Atau sudah tidak lagi menduduki jabatan tersebut karena CLTN?
Ini penting. Sebab dua dokumen itu harus nyambung. Dewas memang bisa berasal dari pejabat pemerintah. Di sini persoalannya menjadi lebih rumit.
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 mengatur anggota Dewan Pengawas BLUD yang beranggotakan tiga orang terdiri dari unsur pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD, pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah, dan tenaga ahli. Tenaga ahli dapat berasal dari profesional atau perguruan tinggi yang memahami tugas BLUD.
