Artinya, menjadi pejabat pemerintah bukan otomatis menjadi penghalang untuk menjadi Dewas. Justru regulasinya membuka unsur pejabat SKPD. Masalahnya bukan sesederhana: “ASN tidak boleh menjadi Dewas.”. Bukan begitu.
Pertanyaannya adalah: Asep dilantik sebagai Dewas menggunakan unsur apa dan dengan status kepegawaian apa pada saat itu?
Nah. Itulah yang perlu dibuka. Kalau CLTN sudah efektif? Ini bagian yang perlu diperiksa secara serius. Kalau benar CLTN Asep sudah efektif sebelum pelantikan Dewas, PP 11/2017 menyatakan CLTN mengakibatkan PNS diberhentikan dari jabatannya.
Baca Juga:Tiket Prioritas Kursi Dewas!Industri Kopi Kota Tasikmalaya Makin Potensial, Barista Jadi Peluang Lapangan Kerja
Maka muncul pertanyaan berikutnya: Apakah Asep masih memenuhi posisi “pejabat SKPD” yang menjadi unsur Dewas pada saat dilantik?
Jawabannya tidak boleh ditebak. Harus melihat SK CLTN. Tanggal mulai CLTN. SK pemberhentian dari jabatan. Kemudian SK pengangkatan Dewas.
Empat dokumen itu harus dibaca seperti membaca jadwal kereta. Jangan sampai kereta pertama sudah berangkat, tetapi penumpangnya masih tercatat berada di gerbong.
Ada satu hal lagi. Permendagri 79/2018 mensyaratkan anggota Dewas antara lain memiliki keahlian, integritas, pengalaman, memahami pemerintahan daerah, memahami tugas dan fungsi BLUD, serta menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
Nah, kata “menyediakan waktu yang cukup” ini menarik. Karena Dewas bukan sekadar papan nama. Tugasnya antara lain memantau kegiatan BLUD, menilai kinerja keuangan dan nonkeuangan, memonitor tindak lanjut audit, memberikan nasihat kepada pengelola BLUD, dan memberikan pendapat kepada kepala daerah.
Maka pertanyaannya bukan cuma: “Boleh atau tidak?”. Tetapi juga: “Dengan status kepegawaian seperti itu, apakah seluruh syarat pengangkatannya terpenuhi?”
Jangan buru-buru menyebut cacat hukumIni justru bagian yang paling penting.Sebelum ada yang mengatakan: “SK Dewas Asep cacat hukum.”
Baca Juga:Bupati Herdiat Naik Kelas!Pengangkatan Dewas RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya Masih Disorot, Disebut Abaikan Aturan dan Sarat Kepentingan
Dokumennya harus dibuka dulu. Karena bisa saja ada konstruksi administrasi yang belum diketahui publik. Misalnya, kapan CLTN berlaku?
Apa dasar pengangkatannya sebagai Dewas? Asep ditempatkan sebagai unsur pejabat SKPD atau tenaga ahli? Siapa yang menetapkan? Apakah ada pertimbangan BKPSDM?
Apakah ada persetujuan atau pertimbangan BKN terkait CLTN? Dan yang paling sederhana: Apa nomor dan tanggal SK-nya? Birokrasi punya satu kebiasaan unik.
