Kadang-kadang satu tanggal bisa menjelaskan satu halaman polemik. Karena itu, publik hanya perlu satu hal. Buka dokumennya. Bukan untuk menjatuhkan Asep. Bukan pula untuk menyalahkan Wali Kota Tasikmalaya.
Tetapi agar publik tahu bahwa pengangkatan Dewan Pengawas rumah sakit daerah dilakukan dengan administrasi yang terang. Pemkot sendiri menyebut Dewas dibentuk untuk memperkuat tata kelola SDM, keuangan dan pelayanan RSUD.
Kalau begitu, justru administrasinya harus menjadi contoh tata kelola yang paling terang. Sebab Dewas tugasnya mengawasi. Jangan sampai sebelum mengawasi rumah sakit, publik lebih dulu harus mengawasi SK pengawasnya.
Baca Juga:Tiket Prioritas Kursi Dewas!Industri Kopi Kota Tasikmalaya Makin Potensial, Barista Jadi Peluang Lapangan Kerja
Dan di sinilah Episode ketiga berhenti pada sebuah pertanyaan sederhana: Kalau Asep sudah mengambil CLTN sebelum pensiun, dengan status apa ia dilantik sebagai Dewan Pengawas RSUD dr. Soekardjo pada 16 September 2026? Jawabannya ada di SK. Bukan di gosip. Bukan di grup WhatsApp. Bukan pula di foto pelantikan. SK-lah yang bicara. (red)
