TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Episode pertama baru selesai. Asep Maman Permana—Asep MP—masih Asda III. Masa pensiunnya tinggal beberapa hari. Tetapi kursi Dewan Pengawas RSUD dr Soekardjo sudah lebih dulu didudukinya.
Sekarang muncul episode kedua. Kabarnya, ada cerita tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Kalau benar. Justru lebih menarik.
Sebab CLTN bukan cuti untuk mencari suasana baru. Bukan pula cuti karena ingin mencoba kursi baru.
Baca Juga:Industri Kopi Kota Tasikmalaya Makin Potensial, Barista Jadi Peluang Lapangan KerjaBupati Herdiat Naik Kelas!
CLTN punya aturan sendiri. PP 11/2017 mengatur bahwa PNS yang telah bekerja paling sedikit lima tahun terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan CLTN.
CLTN juga mengakibatkan PNS diberhentikan dari jabatannya, dan jabatan yang kosong harus diisi. Pemberiannya ditetapkan PPK setelah mendapat persetujuan Kepala BKN.
Jadi CLTN bukan seperti izin keluar kantor:“Pak, saya keluar sebentar. Ada Dewas.”Tidak begitu. CLTN itu serius.
Di sinilah kasus Asep MP menjadi menarik. Saat dilantik sebagai Dewan Pengawas RSUD dr Soekardjo pada 15 September 2026, Asep MP masih tercatat sebagai pejabat aktif.
Pensiunnya baru 1 Oktober 2026. Artinya ada masa transisi. Sekitar dua minggu. Kalau kemudian benar ada CLTN, pertanyaannya sederhana: CLTN untuk apa?
Kalau jawabannya untuk menjadi Dewan Pengawas RSUD, maka pertanyaan berikutnya lebih menarik lagi: Bukankah menjadi Dewas BLUD tidak otomatis mengharuskan pejabat pemerintah mengambil CLTN?
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 memang membuka komposisi Dewan Pengawas BLUD dari unsur pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD, pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah, dan tenaga ahli. Jadi status pejabat pemerintah tidak dengan sendirinya bertentangan dengan posisi Dewas.
Baca Juga:Pengangkatan Dewas RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya Masih Disorot, Disebut Abaikan Aturan dan Sarat KepentinganAlumni SMAN 1 Cikatomas Tasikmalaya Berkumpul, Percayakan Ajang Ramdani Memimpin IKA SMANCIKA
Dengan kata lain: yang perlu diperiksa bukan sekadar kursinya. Tetapi status orang yang duduk di kursi itu.
Ada hal yang lebih lucu. Kalau seorang pejabat aktif mengambil CLTN, aturan mengatakan jabatan yang ditinggalkannya menjadi lowong dan harus diisi.
Berarti kalau seorang pejabat eselon II mengambil CLTN, pemerintah tidak bisa berkata: “Tenang, kursinya kami simpan dulu.” Tidak.
Kursi pemerintahan bukan kursi bioskop.Tidak bisa diberi tanda: “Reserved sampai pensiun.” Jabatan yang kosong karena CLTN memang harus diisi.
