Tiket Prioritas Kursi Dewas!

Dewas rsud dr soekardjo
Ilustrasi AI/ChatGPT
0 Komentar

Maka kalau benar ada CLTN pada kasus ini, Pemkot Tasikmalaya perlu menjelaskan status jabatan Asep MP sejak tanggal CLTN berlaku.

Apakah masih Asda? Apakah sudah diberhentikan dari jabatan? Siapa yang mengisi? Dan yang paling penting: apa dasar pemberian CLTN tersebut?

BKN sendiri masih mencantumkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, yang kemudian diubah melalui Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021, sebagai regulasi yang berlaku.

Baca Juga:Industri Kopi Kota Tasikmalaya Makin Potensial, Barista Jadi Peluang Lapangan KerjaBupati Herdiat Naik Kelas!

Dalam pelayanan persetujuan CLTN, BKN juga mensyaratkan permohonan tertulis dari PNS beserta alasan dan dokumen pendukung, serta nota persetujuan Kepala BKN.

Jadi kalau memang ada surat CLTN, mestinya ada jejak administrasinya. Tidak perlu menebak-nebak. Tinggal buka berkas.

Namun ada satu hal yang harus diluruskan. Jangan pula buru-buru mengatakan: “Kalau CLTN untuk menjadi Dewas pasti ditolak BKN.”

Itu terlalu jauh kalau dokumennya belum kita lihat. Yang bisa dikatakan adalah: alasan CLTN harus diuji terhadap persyaratan CLTN.

Apakah alasan tersebut masuk kategori “alasan pribadi dan mendesak”? Apakah dokumen pendukungnya memenuhi Apakah PPK telah mengajukan sesuai prosedur?Apakah Kepala BKN telah memberikan persetujuan? Itulah pertanyaan hukumnya.

Bukan sekadar: “Boleh atau tidak?”. Lalu ada persoalan yang lebih menarik lagi. Dewas dapat memperoleh honorarium.

Permendagri 79/2018 mengatur honorarium Dewan Pengawas sebagai imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap dan diberikan setiap bulan. Besaran maksimalnya 40 persen dari gaji dan tunjangan pemimpin BLUD untuk ketua, dan 36 persen untuk anggota.

Baca Juga:Pengangkatan Dewas RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya Masih Disorot, Disebut Abaikan Aturan dan Sarat KepentinganAlumni SMAN 1 Cikatomas Tasikmalaya Berkumpul, Percayakan Ajang Ramdani Memimpin IKA SMANCIKA

Nah. Di sinilah masyarakat biasanya mulai mengambil kalkulator. Bukan karena iri. Kalkulator itu alat jurnalistik. Kalau seseorang masih menerima hak sebagai ASN, kemudian memperoleh honorarium sebagai Dewas, maka mekanisme pembayaran dan dasar hukumnya tentu layak diketahui publik.

Tetapi sekali lagi: berapa yang diterima Asep MP harus dibuktikan dengan dokumen. Jangan wartawan yang menghitung honorarium sebelum bendahara.

Dan ada pertanyaan etik yang tidak kalah menarik. Kalau seseorang masih pejabat aktif, lalu menjadi Dewas, tidak otomatis salah.

Justru regulasi BLUD memang mengenal unsur pejabat pemerintah. Tetapi kalau seseorang mengambil CLTN agar bisa menjadi Dewas, maka statusnya berubah.

0 Komentar