Pengangkatan Dewas RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya Masih Disorot, Disebut Abaikan Aturan dan Sarat Kepentingan

Dewan pengawas rsud dr soekardjo
Asep Sudrajat dan Tatang Pahat
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID—Pelantikan 3 Dewan Pengawas (Dewas) RSUD dr Soekardjo sudah berlalu lebih dari sepekan, namun kritikan masih bermunculan dari berbagai kalangan. Pengangkatan jabatan tersebut dinilai terlalu dipaksakan dan sarat akan keppentingan personal atau kelompok.

Seperti diketahui, Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan resmi melantik H Asep Maman Permana, Demi Rahayu dan Eko Anggoro Sulityaji sebagai dewan pengawas pada Rabu (16/9/2026).

Pemerhati Kebijakan Publik Tasikmalaya, Asep Sudrajat menilai tidak sesuai dengan Permendagri nomor 79 tahun 2018. Tepatnya di pasal 17 ayat satu yang menyebutkan 3 dewas harus terdiri dari pejabat pemerintah yang membidangi BLUD, pejabat pemerintah yang membidangi pengelolaan keuangan dan tenaga ahli yang sesuai kegiatan BLUD. “Yang dilantik malah PNS semua, siapa tenaga ahlinya?,” tuturnya kepada Radar, Minggu (27/9/2026).

Baca Juga:Alumni SMAN 1 Cikatomas Tasikmalaya Berkumpul, Percayakan Ajang Ramdani Memimpin IKA SMANCIKASiswa di Tasikmalaya Diduga Jadi Korban Perundungan, Dipukul dan Ditampar oleh Puluhan Orang

Disinggung soal H Asep MP yang bulan ini pensiun, menurutnya sebelum bulan Oktober statusnya tetap dihitung sebagai PNS. Sehingga secara administrasi, ketiga dewas yang dilantik adalah pejabat pemerintah. “Mau dia cuti, tetap saja PNS karena belum pensiun,” ujarnya.

Selain itu, dari sisi birokrasi, pengangkatan pejabat eselon III atau di bawahnya menjadi dewas juga menurutnya tidak memperhitungan etika birokrasi. Karena bagaimana pun RSUD merupakan BLUD yang dipimpin oleh pejabat eselon II. “Logikanya, bagaimana pengawasan bisa berjalan dengan baik kalau yang diawasi pangkatnya lebih tinggi,” ucapnya.

Asep juga menyinggung soal Permenkes No. 6 Tahun 2026 dan Permendagri No.79 Tahun 2018 yang mensyaratkan integritas, kompetensi perumahsakitan, dan bebas dari benturan kepentingan politik. Namun yang terjadi di Tasikmalaya justru sebaliknya. “Secara profesionalisme sangat dipertanyakan, yang terlihat justru malah kepentingan politik,” terangnya.

Masalah pengangkatan dewas ini, kata Asep, sudah jadi kebiasaan buruk menjadi ajang balas jasa politik. Namun seharusnya proses bagi-bagi kue itu disesuaikan dengan kompetensi supaya tidak berdampak negatif terhadap pelayanan. “Karena kalau dipaksakan karena unsur kepentingan politik semata, pengawasan malah akan menjadi lumpuh,” ucapnya.

Menurutnya hal tersebut bukan hanya memperburuk kondisi RSUD dr Soekardjo yang setiap tahun kian terpuruk, tapi juga kepentingan. Karena sebagai fasilitas kesehatan, baik buruknya akan langsung berimbas kepada masyarakat. “Masalah ini bukan hanya berdampak pada reputasi, tapi pelayanan kesehatan yang urusannya nyawa atau keselamatan,” katanya.

0 Komentar