Pertanyaan sederhana. Jawabannya mestinya juga sederhana. Sebutkan statusnya. Sebutkan nomor SK. Sebutkan tanggalnya. Sebutkan dasar hukumnya. Selesai.
Karena Dewas harus mengawasi. Pemkot Tasikmalaya mengatakan Dewas dibentuk untuk memperkuat tata kelola RSUD dr. Soekardjo. Wali Kota Viman juga menyebut Dewas diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap direktur dan jajaran rumah sakit secara optimal.
Maka transparansi mengenai proses pengangkatan Dewas sebenarnya bukan persoalan tambahan. Itu bagian dari tata kelola. Bukan untuk menjatuhkan Asep. Bukan untuk menyudutkan Viman.
Baca Juga:Camat Rame-rame Masuk StudioSimsalabim, Cuti Kok Bisa Dilantik!
Apalagi untuk mengatakan bahwa pengangkatan tersebut pasti salah. Belum. Dokumennya dulu yang bicara. Sebab kalau Dewan Pengawas bertugas mengawasi rumah sakit, jangan sampai publik malah sibuk mengawasi status administrasi para pengawasnya.
Dan pertanyaan Episode empat ini akhirnya tetap sama: Jika Asep Maman Permana benar mengambil CLTN sebelum pensiun, dengan status apa ia dilantik sebagai Dewan Pengawas RSUD dr. Soekardjo pada 16 September 2026?
Jawabannya bukan di grup WhatsApp. Bukan pula di balik telepon yang tidak diangkat. Jawabannya ada di SK. Karena dalam birokrasi, kalau kata-kata sudah mulai berputar-putar, biasanya dokumenlah yang paling lurus jalannya.(red)
