Persoalannya adalah: Pada tanggal 16 September 2026, Asep berada dalam status apa? Di sinilah tanggal menjadi penting. Misalnya begini. Kalau keputusan CLTN Asep sudah berlaku sebelum 16 September, maka harus dilihat konsekuensi administrasinya.
Jabatannya bagaimana? Statusnya bagaimana? Dan ketika kemudian ia dilantik sebagai Dewas, ia masuk melalui unsur apa? Pejabat SKPD? Atau tenaga ahli/profesional?
Pertanyaan itu bukan untuk mencari-cari kesalahan. Justru karena administrasi pemerintahan harus bisa dibaca dengan terang.
Baca Juga:Camat Rame-rame Masuk StudioSimsalabim, Cuti Kok Bisa Dilantik!
Pemkot sendiri menyebut Asep dipilih bersama dua Dewas lainnya dalam rangka memperkuat tata kelola RSUD. Kalau begitu, proses pengangkatannya pun semestinya mudah dijelaskan.
Dewas bukan kursi pajangan. Dewan Pengawas bukan sekadar nama yang dicetak dalam SK.
Ia punya fungsi pengawasan terhadap BLUD. Karena itu, siapa yang duduk di sana harus jelas statusnya. Aturannya juga mengenal unsur pejabat SKPD terkait, pejabat pengelola keuangan daerah, serta tenaga ahli.
Jadi bukan masalah bahwa Asep pernah atau sedang menjadi birokrat. Yang harus terang adalah dasar pengangkatannya. Dan kalau dasar itu adalah unsur pejabat SKPD, maka status jabatan Asep pada saat pengangkatan menjadi bagian penting untuk diperiksa.
Jangan buru-buru menyebut cacat. Di sinilah kita harus berhati-hati. Belum tepat menyimpulkan pengangkatan Asep sebagai Dewas cacat hukum hanya berdasarkan informasi bahwa ia mengambil CLTN.
Karena kita belum melihat seluruh dokumennya. Yang dibutuhkan sebenarnya sederhana. SK CLTN. Tanggal efektif CLTN. SK pemberhentian atau status jabatan Asep. SK pengangkatan Dewas.
Lalu lihat tanggalnya. Kalau tanggal-tanggal itu sudah berjajar, ceritanya akan terang sendiri. Birokrasi memang sering begitu. Kadang-kadang satu tanggal lebih pandai menjelaskan persoalan daripada seribu kata.
Baca Juga:Tiket Prioritas Kursi Dewas!Industri Kopi Kota Tasikmalaya Makin Potensial, Barista Jadi Peluang Lapangan Kerja
Tetapi justru di sini publik bertanya. BKPSDM belum memberikan penjelasan ketika dikonfirmasi. Asda II juga belum memberikan respons.
Asep mengarahkan kembali pertanyaan kepada BKPSDM. Akhirnya pertanyaan berjalan seperti bola pingpong. Dari media ke BKPSDM. Dari BKPSDM belum ada jawaban. Dari Asep kembali ke BKPSDM.Ping. Pong.
Padahal yang ditanyakan hanya satu: “Pada saat dilantik menjadi Dewas, status kepegawaian Asep Maman Permana sebenarnya apa?”
