Soal Dewas RSUD, Heri Ahmadi: Kata Sekda Boleh Cenah!

proyek pengolahan sampah
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Heri Ahmadi. Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

Di sinilah persoalan kepatutan yang disebut Heri menjadi relevan untuk dibuka secara terang. Sebab, secara regulasi, keberadaan PNS dalam struktur Dewas BLUD memang memiliki ruang. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 mengatur Dewan Pengawas BLUD dapat terdiri dari unsur pejabat SKPD yang membidangi BLUD, pejabat pengelola keuangan daerah, dan tenaga ahli.

Namun, apabila yang dipersoalkan adalah status seseorang yang telah menjalani CLTN, persoalannya menjadi berbeda.

PP Nomor 11 Tahun 2017 mengatur bahwa PNS yang menjalani CLTN diberhentikan dari jabatannya selama menjalani cuti tersebut. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 335.

Baca Juga:Asep MP: Tanyakan ke BKPSDM!Camat Rame-rame Masuk Studio

Karena itu, kunci persoalannya bukan sekadar boleh atau tidaknya PNS menjadi Dewas. Yang perlu terang justru status Asep Maman Permana pada saat dilantik sebagai Dewas RSUD dr Soekardjo pada 16 September 2026.

Apakah CLTN sudah efektif sebelum pelantikan? Apakah masih berstatus pejabat SKPD? Atau pengangkatannya menggunakan konstruksi sebagai tenaga ahli?

Pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab melalui dokumen kepegawaian.

Sebab dalam administrasi pemerintahan, kepatutan tidak cukup hanya dijawab dengan kalimat “tidak ada aturan yang melarang”. Dokumen, tanggal efektif dan dasar pengangkatan tetap menjadi penentu.

Apalagi Dewas memiliki fungsi pengawasan terhadap tata kelola BLUD. Maka, administrasi orang yang duduk sebagai pengawas pun idealnya tidak menyisakan tanda tanya.

DPRD kini setidaknya memiliki satu pintu untuk menguji persoalan tersebut, yakni melalui Komisi I.

Kalau regulasinya disebut aman, tinggal satu pertanyaan yang belum benar-benar terjawab: apakah proses dan status pengangkatannya juga sudah patut?

Jangan sampai rumah sakit sudah punya Dewan Pengawas, tetapi publik masih harus menjadi pengawas administrasi para pengawasnya. (red)

0 Komentar