Soal Dewas RSUD, Heri Ahmadi: Kata Sekda Boleh Cenah!

proyek pengolahan sampah
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Heri Ahmadi. Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

Padahal, keberadaan Dewas nantinya berkaitan dengan penganggaran yang bersumber dari APBD dan pada akhirnya membutuhkan persetujuan DPRD.

“Dewan sendiri tidak dilibatkan dalam proses seleksi ini gimana? Sementara penggunaan anggarannya nanti untuk gaji, menaikkan juga kan dari APBD yang disusun dan dirancang oleh Sekda dan dewan juga,” katanya.

Heri mengatakan, DPRD memang memiliki kewenangan dalam pembahasan dan persetujuan anggaran. Namun, menurut dia, proses penetapan Dewas tidak dibawa kepada lembaga legislatif.

Baca Juga:Asep MP: Tanyakan ke BKPSDM!Camat Rame-rame Masuk Studio

“Kalau sudah jadi mah pasti penganggarannya harus ada persetujuan dewan. Dewan hanya nempel penganggaran,” jelasnya.

Ia juga mengaku belum mengetahui secara pasti apakah Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya akan memanggil Dewas ataupun tim seleksi untuk meminta penjelasan.

“Duka tah eta kewenangan Komisi Satu,” katanya.

Heri menyerahkan langkah selanjutnya kepada komisi yang membidangi pemerintahan tersebut. Namun, ia kembali menegaskan bahwa jika tidak ditemukan persoalan regulasi, maka aspek yang patut dikaji adalah kepatutan.

“Paling-paling kalau dugaan pelanggaran mah dari sisi kepatutan saja,” tukasnya.

Sebelumnya, status kepegawaian Asep Maman Permana ketika dilantik sebagai Dewas BLUD RSUD dr Soekardjo masih menjadi tanda tanya.

Pertanyaan tersebut mengemuka karena Asep sebelumnya disebut memilih CLTN menjelang masa pensiunnya sebagai birokrat Pemkot Tasikmalaya.

Padahal, pada 16 September 2026, Asep bersama dr Eko Anggoro Sulistyaji dan Demi Rahayu resmi dilantik Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan sebagai Dewas BLUD RSUD dr Soekardjo untuk masa tugas 2026–2031.

Baca Juga:Simsalabim, Cuti Kok Bisa Dilantik!Tiket Prioritas Kursi Dewas!

Saat dikonfirmasi mengenai apakah dirinya sudah berstatus CLTN ketika dilantik atau masih menjalani cuti biasa, Asep meminta persoalan tersebut ditanyakan kepada BKPSDM.

“Soal itu silakan tanyakan saja ke BKPSDM, jangan ke saya. Karena saya kan peserta. Yang menindaklanjutinya BKPSDM. Prosesnya kan di sana,” ujar Asep saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya Gun Gun Pahlagunara belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi mengenai status kepegawaian Asep. Asda II Setda Kota Tasikmalaya Hanafi juga belum merespons konfirmasi terkait persoalan tersebut.

0 Komentar