DPRK Nabire Laporkan Dugaan Tambangan Ilegal di Wapoga ke Satgas PKH, Masyarakat Adat Menanti Tindak Lanjut

DPRK Nabire
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire menyampaikan laporan masyarakat terkait pertambangan ilegal kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

NABIRE, RADARTASIK.ID – Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Wapoga, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, menjadi perhatian serius setelah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menyampaikan informasi tersebut kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Langkah DPRK Nabire ini menjadi harapan baru bagi masyarakat adat Wapoga yang sebelumnya menyampaikan kekhawatiran terkait dugaan aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah mereka. Masyarakat kini menunggu kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan serta langkah konkret dari pihak berwenang.

Tindak lanjut laporan masyarakat dimulai saat DPRK Nabire melakukan kunjungan ke wilayah Wapoga pada 10 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, DPRK memperoleh sejumlah informasi dan temuan dari lapangan yang kemudian menjadi bahan laporan kepada Satgas PKH untuk diproses sesuai kewenangan yang berlaku.

Baca Juga:Tak Perlu Datang ke Gedung DPRD, Warga Jabar Kini Bisa Sampaikan Aspirasi Lewat Aplikasi HUDANGLPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan: Jaga Kepercayaan Masyarakat, Dukung Stabilitas Sistem Keuangan

Informasi yang diperoleh dari masyarakat menjadi dasar bagi DPRK Nabire untuk mendorong adanya pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.

Setelah kunjungan lapangan, DPRK Nabire bersama perwakilan Kepala Suku Besar Burate menggelar pertemuan dengan Komandan Satgas PKH Papua Tengah, Kolonel Inf. Anjuanda Pardosi, pada 12 September 2026.

Pertemuan tersebut membahas laporan masyarakat sekaligus menyampaikan berbagai informasi terkait dugaan aktivitas pertambangan di wilayah Wapoga. DPRK berharap laporan itu dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan hukum dan kewenangan lembaga terkait.

Perkembangan berikutnya terjadi pada 18 September 2026 ketika Satgas PKH dilaporkan melakukan pergerakan menuju lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan ilegal.

Namun, rombongan Satgas disebut belum berhasil mencapai lokasi yang dituju dan akhirnya kembali ke Nabire. Kondisi tersebut membuat masyarakat adat mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang sebelumnya telah disampaikan.

Pengamat Pertambangan Azhari Noor menekankan, pemerintah dan pihak terkait harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kendala yang dihadapi dalam perjalanan menuju lokasi, termasuk perkembangan hasil penanganan laporan tersebut.

“Masyarakat adat pasti berharap adanya kepastian mengenai tindak lanjut atas laporan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Wapoga, termasuk langkah konkret yang akan dilakukan setelah kunjungan pada 18 September 2026,” tegas Azhari.

0 Komentar