LPS Bayarkan Klaim Simpanan Rp243,02 Miliar di Jawa Barat

Lps jawa barat
Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS K.M. Nuruddin dalam Acara temu media yabg digelar LPs di Bandung pada Jumat (2/9/2026). (Ist)
0 Komentar

BANDUNG, RADARTASIK.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan sebesar Rp243,02 miliar kepada nasabah empat BPR/BPRS di Jawa Barat yang dicabut izin usahanya sepanjang 2025 hingga 2026.

Data LPS per 31 Agustus 2026 mencatat, total simpanan layak bayar dari empat BPR/BPRS tersebut mencapai Rp245,44 miliar. Dari jumlah itu, LPS telah menyelesaikan pembayaran sebesar 99,47 persen.

Sementara dari sisi rekening, sebanyak 31.437 rekening atau 99,53 persen telah diselesaikan klaimnya. Adapun simpanan yang dinyatakan tidak layak bayar mencapai Rp1,58 miliar.

Baca Juga:UPTD PPA Kota Tasikmalaya Sebut Korban Bullying Alami Depresi, Minta Pindah SekolahInsentif SPPG Jadi Rp 2.000 per Porsi, Mitra SPPG di Priangan Timur Minta BGN Kaji Ulang

Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS K.M. Nuruddin mengatakan, sebagian simpanan tidak layak bayar disebabkan kondisi bank yang dinilai tidak sehat.

“LPS telah membayarkan sebesar Rp243,02 Miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp245,44 Miliar, artinya sudah 99,47 persen yang sudah kita selesaikan, untuk jumlah rekeningnya sebanyak 31.437 rekening atau 99,53 persen, dan untuk yang tidak layak bayar sebesar Rp1,58 miliar atau 0.08 persen, yang tidak layak bayar disebabkan oleh penyebab bank tidak sehat sebesar Rp1,3 miliar atau hanya sebesar 0,53 persen,” ujar Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, K.M. Nuruddin, di acara Temu Media Jawa Barat, dihelat di Bandung, Jumat (2/10/2026).

Secara nasional, sepanjang 2026 hingga 31 Agustus, LPS telah menangani klaim penjaminan simpanan pada 11 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya.

“LPS telah membayarkan sebesar Rp595,61 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp1,85 triliun, atau sudah 52,739 rekening. Sementara simpanan tidak layak bayar sebesar Rp1,58 miliar atau 315 rekening. Penyebab simpanan tidak layak bayar didominasi oleh suku bunga di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS sebesar Rp0,51 miliar dan penyebab bank tidak sehat sebesar Rp1.07 miliar,” tambahnya.

LPS menyatakan terus mempercepat pembayaran klaim kepada nasabah BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau memperhatikan ketentuan penjaminan simpanan agar dana yang disimpan memenuhi prinsip 3T.

Prinsip tersebut meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

0 Komentar