Selain penjaminan simpanan, LPS juga tengah mempersiapkan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) untuk sektor perasuransian.
Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS Hermawan Wibowo mengatakan, PPP diperlukan sebagai mekanisme penjaminan dan resolusi untuk melindungi hak pemegang polis atau tertanggung apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan.
LPS telah menyusun Peta Jalan PPP 2023-2027 dan mulai melakukan sejumlah persiapan.
Baca Juga:UPTD PPA Kota Tasikmalaya Sebut Korban Bullying Alami Depresi, Minta Pindah SekolahInsentif SPPG Jadi Rp 2.000 per Porsi, Mitra SPPG di Priangan Timur Minta BGN Kaji Ulang
“Antara lain, nanti pada tahun 2027 akan diaktivasi PPP dengan langkah awal pengumpulan iuran, surveilans dan data polis,” jelasnya.
Hermawan mengatakan kepesertaan PPP akan bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan umum dengan persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada tahap awal kepesertaan.
Program tersebut hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu. Seluruh lini usaha dijamin, kecuali asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship.
Implementasi PPP diharapkan menjadi bagian dari penguatan perlindungan pemegang polis sekaligus mendukung kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian. LPS akan menyiapkan mekanisme penjaminan dan resolusi untuk menangani perusahaan asuransi bermasalah dengan tetap memperhatikan hak pemegang polis. (rls)
