TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penanganan kasus dugaan perundungan di SMAN 3 Tasikmalaya tidak berhenti pada pemberian sanksi kepada enam siswa senior yang diduga terlibat. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tasikmalaya kini menyoroti kondisi psikologis korban serta potensi munculnya tekanan baru setelah masa skorsing berakhir.
“Berdasarkan hasil Asesment, korban sementara masih memerlukan pendampingan lanjut dikarenakan masih ada trauma dan takut. Sehingga kami terus berupaya memberikan layanan sesuai kewenangan,” ujar Kepala UPTD PPA Kota Tasikmalaya, Epi Mulyana, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya kondisi korban perlu dilihat secara menyeluruh melalui asesmen psikolog. Sebab, berdasarkan informasi yang diterima, korban mengalami tekanan cukup berat hingga enggan bersekolah dan bahkan meminta pindah sekolah.
Baca Juga:Insentif SPPG Jadi Rp 2.000 per Porsi, Mitra SPPG di Priangan Timur Minta BGN Kaji Ulang KebijakanPaskibra MAN 1 Tasikmalaya Raih Tiga Gelar di LKBB Gelora 4
“Kalau asesmen itu menggali potensi yang terjadi di lapangan oleh psikolog langsung. Orang tua korban melaporkan anaknya mengalami depresi yang lumayan karena tidak mau sekolah, bahkan tidak mau melanjutkan pendidikan di situ dan meminta pindah,” kata Epi.
Menurutnya, keinginan korban untuk pindah sekolah perlu disikapi hati-hati. Jangan sampai keputusan yang diambil untuk menyelesaikan persoalan justru menimbulkan persoalan baru bagi korban. Epi menilai, korban membutuhkan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologisnya. Namun, pendampingan tidak hanya diperlukan oleh korban.
Saksi maupun siswa yang diduga menjadi pelaku juga perlu mendapatkan pendampingan karena seluruh pihak yang terlibat masih berusia anak.
“Jangan karena sesuatu hal, pindah, jadi bumerang. Korban juga perlu pendampingan, nanti saksi perlu pendampingan, pelaku juga perlu pendampingan karena usianya anak semua,” ujarnya.
Epi menegaskan, proses pemulihan tidak bisa dipatok dengan hitungan hari. Kondisi psikologis setiap anak berbeda sehingga penanganannya harus menyesuaikan situasi masing-masing.
“Kalau pemulihan itu sebetulnya waktunya tidak bisa ditarget dan ditetapkan. Nanti lihat situasional anaknya,” katanya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian UPTD PPA adalah kondisi korban setelah masa skorsing siswa yang diduga menjadi pelaku selesai. Enam siswa senior yang diduga terlibat dalam kasus tersebut sebelumnya dikenai skorsing selama lima hari, terhitung 29 September hingga 5 Oktober 2026.
