TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID-Proses digitalisasi pengelolaan parkir secara tidak langsung membangun tanggung jawab dari para juru parkir memberikan pelayanan serta kemampuan menggunakan perangkat digital. Selain bisa mengurangi potensi kebocoran retribusi, pekerjaan mereka pun tak lagi hanya “modal peluit”.
Tanpa pengelolaan secara digital, masyarakat kerap tidak membedakan antara juru parkir yang legal dan ilegal. Karena keduanya sama-sama melakukan aktivitas yang sama, meniup peluit, mengarahkan dan menerima uang.
Untuk juru parkir resmi yang menerapkan pengelolaan digital, situasi mereka kini sudah lebih berbeda dengan jukir ilegal. Selain memakai seragam, mereka juga membawa perangkat khusus karena melayani pembayaran parkir nontunai.
Baca Juga:Awal Mula TPP Dipotong: Pernah Ada Skenario 50 Persen dan 10 Persen!Di Balik TPP 20 Persen: Potongan, Pinjaman, atau Siasat Anggaran!
Dalam uji coba yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya yang berkolaborasi dengan Dinas Kominfo, sejumlah juru parkir mulai dibekali perangkat khusus. Yakni ponsel dengan aplikasi khusus (Sinatria) dan juga mesin cetak parkir portabel.
Jika ke depannya bisa diterapkan secara menyeluruh, maka juru parkir menjadi pekerjaan yang membutuhkan keahlian, tidak hanya tiup peluit. Kondisi itu akan membuat perbedaan yang cukup kentara antara juru parkir yang legal dengan ilegal.
Penerapan digitalisasi pengelolaan parkir ini sudah mulai mendapat respons positif dari sebagian warga.
Dwi Nuraeni (45), ibu rumah tangga warga Tawang yang tengah memarkirkan sepeda motornya di kawasan parkir Jalan HZ Mustofa, mengaku mengikuti kebijakan pemerintah selama mekanisme pembayarannya tidak menyulitkan.
“Saya ikut kebijakan pemerintah saja. Yang penting permudah pembayarannya dan setuju saya bisa tunai dan non tunai. Jadi tenang bayar parkirnya,” ujar Dwi, Kamis (20/8/2026).
Hal senada disampaikan Asep Ahmad (41), warga Mangkubumi yang memarkirkan mobilnya di kawasan tersebut. Menurut dia, sistem yang sekarang jauh lebih fleksibel dibandingkan ketika penerapan awal hanya mengandalkan pembayaran non tunai.
“Alhamdulillah tak seperti saat diterapkan pertama kali. Mau parkir di sini harus bayar non tunai. Sekarang kan ditawarkan dua macam. Jadi tenang bayarnya kalau saya mau bayar tunai,” kata Asep.
Baca Juga:Uji Coba Lagi, E-Retribusi Parkir Tepi Jalan Kota Tasikmalaya Belum Diterapkan TotalE-Retribusi Parkir Kota Tasikmalaya Diresmikan Tanpa Kesiapan, Jukir di Lapangan Masih Tunggu Arahan
Respons dua pengguna parkir itu menjadi gambaran sederhana bahwa digitalisasi layanan publik tidak selalu harus berarti menghapus kebiasaan lama dalam satu tarikan napas. Teknologi boleh ngebut, tetapi dompet masyarakat belum tentu ikut sprint.
