241.037 Batang Sudah Disita, Rokok Ilegal Tak Ada Hentinya Beredar di Kota Tasikmalaya

Rokok ilegal kota tasikmalaya
Satpol PP Kota Tasikmalaya bersama Bea Cukai Tasikmalaya memperkuat sinergi dalam gerakan Gempur Rokok Ilegal sekaligus mengedukasi masyarakat terkait bahaya dan aturan peredaran rokok tanpa pita cukai. (Istimewa)
0 Komentar

‎TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Peredaran rokok ilegal di Kota Tasikmalaya terus menjadi perhatian. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya bersama Bea Cukai Tasikmalaya memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.‎

‎Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya Yogi Subarkah S.STP., M.Si. mengatakan, upaya tersebut dilakukan melalui sinergi penegakan hukum sekaligus sosialisasi kepada masyarakat. Langkah itu mengacu pada PMK Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/MK/BC/2026.

“Sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 22 Tahun 2026, penegakan hukum ini mencakup koordinasi perencanaan, sosialisasi tatap muka, peningkatan kapasitas, pengumpulan informasi, hingga penindakan melalui operasi bersama di lapangan bersama jajaran Bea Cukai,” kata Yogi.

Baca Juga:Asep MP: Tanyakan ke BKPSDM!Camat Rame-rame Masuk Studio

‎‎Menurut dia, gerakan Gempur Rokok Ilegal tidak hanya mengandalkan operasi penindakan. Edukasi juga terus dilakukan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

‎‎Sosialisasi menyasar kampus, Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), hingga komunitas pasar tradisional. Sementara operasi gabungan dilakukan di sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi jalur peredaran rokok ilegal.

‎‎Di antaranya toko kelontong, jasa pengiriman, area loading bus hingga lokasi yang diduga menjadi tempat produksi. “Melalui operasi pasar bersama ini, kami ingin memastikan ruang gerak peredaran rokok ilegal makin sempit sehingga dapat mengoptimalkan potensi pendapatan negara dari sektor cukai,” ujarnya.

‎‎Data rekapitulasi penindakan menunjukkan, sepanjang 2025 tim gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Tasikmalaya berhasil mengamankan 241.037 batang rokok ilegal.

‎Penindakan berlanjut pada Januari hingga September 2026. Dalam periode tersebut, sebanyak 48.364 batang rokok polos berhasil diamankan dari sejumlah titik di wilayah Cipedes, Tamansari, Purbaratu, Kawalu dan Bungursari.

‎‎Yogi menegaskan, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan petugas. Peran masyarakat diperlukan untuk mempersempit peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan peredaran rokok tanpa pita cukai maupun gangguan ketertiban umum di lingkungannya,” katanya. (Firgiawan)

0 Komentar