Akibat Hukum Pengangkatan Dewas RSUD Dr Soekardjo

RSUD dr Soekardjo
Ilustrasi. (Hasil AI/ChatGPT)
0 Komentar

RADARTASIK.ID – Hampir 2 minggu terakhir jagat sosial media diramaikan oleh isu Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) Walikota Tasikmalaya dalam pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD dr Soekardjo tanggal 16 September 2026. Isu ini menimbulkan polemik di masyarakat maupun di jajaran birokrasi.

Sekalipun begitu heboh dan kerasnya pemberitaan di media sosial, ternyata Pemkot Tasikmalaya maupun Komisi IV DPRD memilih bungkam terkait polemik keabsahan pengangkatan Dewas ini.

Bungkamnya Pemkot Tasikmalaya ini entah karena sudah yakin benar atas Keputusan Walikota Tasikmalaya tersebut entah karena tahu ada kekeliruan tetapi bingung mencari jalan keluar dari masalah ini atau entah diam trik sampai menunggu pensiunnya salah satu anggota Dewas dari PNS sehingga anggapannya setelah pensiun dari PNS menjadi murni mewakili unsur Masyarakat (Non PNS) yang mempunyai keahlian khusus sehingga menjustifikasi Keputusan TUN yang sebelumnya telah mengangkatnya sebagai anggota Dewas. Disisi lain diamnya Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya dalam menyikapi situasi ini lebih mencerminkan sikap Dayus dan ketakutan Komisi IV dalam melaksanakan Amanah rakyat melakukan pengawasan kebijakan Pemkot Tasikmalaya. Sikap keduanya adalah mimpi buruk bagi Masyarakat Kota Tasikmalaya atas jalannya pemerintahan di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:Ketika Viman Ditanya Soal Diky!Misteri Cuti Asep MP!

Terlepas dari keabsahan persyaratan para calon Dewas pada saat seleksi, Publik harus kritis melihat, apakah akar masalahnya adalah keberadaan salah satu unsur ahli yang saat itu masih berstatus sebagai PNS atau Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Walikota Tasikmalaya yang justru menjadi sumber masalah ?

Akar masalah polemik tersebut adalah ada pada Keputusan TUN Walikota Tasikmalaya yang pada tanggal 16 September 2026 mengangkat 3 orang Dewas RSUD dr Soekardjo yang semuanya dari Unsur yang berstatus PNS yaitu Drs. Asep Maman Permana, M.Si. yang menjabat sebagai Asda III (Asisten Administrasi Umum) Setda Kota Tasikmalaya dan dr. Eko Anggoro Sulistyaji yang menjabat sebagai Kepala UPTD Puskesmas Bungursari, Kota Tasikmalaya serta Demi Rahayu, SP yang menjabat sebagai Kepala Bidang Anggaran pada BPKAD Kota Tasikmalaya.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 196 UU No. 17 Tahun 2023 yang mengatur Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Rumah Sakit diatur dengan Peraturan Pemerintah Jo. Pasal 832 PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan mengatur bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai dewan pengawas Rumah Sakit diatur dengan Peraturan Menteri.

0 Komentar