Akibat Hukum Pengangkatan Dewas RSUD Dr Soekardjo

RSUD dr Soekardjo
Ilustrasi. (Hasil AI/ChatGPT)
0 Komentar

Bahwa dengan adanya fakta tempus keputusan TUN Walikota Tasikmalaya yang ditindaklanjuti dengan pelantikan Dewas RSUD dr Soekardjo pada tanggal 16 September 2026 saat ketiga anggota Dewas tersebut belum pensiun maka Tindakan Wali Kota tersebut adalah bentuk penyelundupan hukum dan pelanggaran nyata atas Pasal 17 ayat (1) Permendagri No. 79 Tahun 2018 sehingga bertentangan dan bersifat melawan hukum terhadap ketentuan Pasal 196 UU No. 17 Tahun 2023 Jo. Pasal 832 PP Nomor 28 Tahun 2024 Jo Pasal 52 ayat (1) Permenkes RI Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Rumah Sakit Jo Pasal 17 ayat (1) Permendagri No. 79 Tahun 2018 Jo Pasal 8 ayat (2) Perwalkot Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2021.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan syarat sahnya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) meliputi: ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur, dan tidak memiliki cacat substansi. Pasal 7 dan Pasal 8 UU No. 30 Tahun 2014 mewajibkan Pejabat Pemerintahan untuk mematuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) dan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang atau melampaui wewenang yang diatur oleh undang-undang. Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut Walikota Tasikmalaya dapat dikategorikan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan Asas Kepastian Hukum (Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No. 30 Tahun 2014) karena tidak mengindahkan aturan tata susunan keanggotaan Dewas yang diwajibkan oleh aturan yang lebih tinggi (Kaidah Lex Superior Derogat Legi Inferiori).

Bahwa berdasarkan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menegaskan bahwa setiap KTUN yang diterbitkan secara melanggar hukum substantif peraturan di atasnya (*unlawful act oleh penguasa / Onrechtmatige Overheidsdaad*) dikategorikan sebagai tindakan yang tidak sah. Konsep yurisprudensi Hukum Administrasi Negara (HAN) secara konsisten menyatakan bahwa pembentukan Dewas yang tidak memenuhi keabsahan komposisi keterwakilan unsur sebagaimana diperintahkan undang-undang mengakibatkan produk hukum pembentukan tersebut Void ab initio atau suatu perbuatan hukum dianggap tidak pernah ada sama sekali sejak detik pertama ia dibuat dan Batal Demi Hukum (Void/Null and Void) yang berarti suatu perbuatan hukum in casu Keputusan Walikota Tasikmalaya tersebut otomatis tidak sah tanpa perlu adanya pembatalan oleh hakim atau pihak lain. Keadaan ini terjadi karena ada syarat sah objektif yang tidak terpenuhi.

0 Komentar