Akibat Hukum Pengangkatan Dewas RSUD Dr Soekardjo

RSUD dr Soekardjo
Ilustrasi. (Hasil AI/ChatGPT)
0 Komentar

Bahwa akibat lebih lanjut dari keadaan Void ab initio Void/Null and Void tersebut menyebabkan Status Keputusan Wali Kota tersebut berstatus cacat yuridis substantif sehingga memenuhi syarat untuk dibatalkan melalui PTUN atau dibatalkan sendiri oleh Pejabat Superior/Wali Kota berdasarkan asas *contrarius actus*. Keputusan TUN tersebut menimbulkan Ketidakabsahan Tindakan Dewas yang menyangkut segala produk pengawasan, persetujuan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), serta rekomendasi operasional klinis yang ditandatangani oleh Dewas ini menjadi cacat hukum dan tidak memiliki daya ikat eksekutif serta berpotensi timbulnya Kerugian Keuangan Negara akibat alokasi dan pencairan honorarium atau fasilitas bagi ketiga anggota Dewas yang bersumber dari pendapatan BLUD RSUD dikategorikan sebagai pengeluaran tanpa dasar hukum yang sah (unlawful expenditures).

Bahwa akibat hukum yang lain dari Tindakan Keputusan TUN Wali Kota Tasikmalaya tersebut, berdasarkan Pasal 67 dan Pasal 68 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dapat berujung pada sanksi administratif dan berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 20 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dapat dinyatakan melakukan *Maladministrasi Penyalahgunaan Wewenang.

Secara politik DPRD Kota Tasikmalaya dapat melakukan Hak Angket dan Interpelasi atas dugaan pelanggaran undang-undang oleh Kepala Daerah, yang apabila terbukti secara materiil dapat bermuara pada proses pemakzulan (impeachment) melalui usulan ke Mahkamah Agung.

Baca Juga:Ketika Viman Ditanya Soal Diky!Misteri Cuti Asep MP!

Bahwa Hikmah dari peristiwa ini membuka borok adanya Iklim yang tidak sehat dalam pertimbangan, Keputusan dan pengawasan Keputusan TUN di Pemerintahan Kota Tasikmalaya dan Kinerja Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya yang abai.

Walikota terjebak masukan pembisik yang tidak benar dan Asal Bapak senang (ABS) yang membahayakan posisinya secara hukum dan berpotensi mendegradasi integritasnya secara politis.

Pemimpin yang cerdas dan bijak harus memahami dan mendengar masukan dari bawahan dan Masyarakat bukan dari pembisik yang tidak jelas argumentasi hukumnya. Disisi lain Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya selaku wakil rakyat harus Amanah harus berani mengoreksi atau mengingatkan kekeliruan pemerintah kota Tasikmalaya tidak malah bersikap dayus.

Polemik Pengangkatan Dewas RSUD Dr Soekaerdjo ini harus segera di akhiri dengan keputusan Tata Usaha Negara yang baru dan benar agar tidak berdampak terhadap kinerja RSUD dr Soekardjo dan tidak menjadi polemik di Masyarakat serta tentunya tidak menempatkan Walikota Tasikmalaya dalam posisi yang rentan yang dapat berujung konsekuensi hukum yang serius. (Adv. Ir. Taufiq Rahman, S.H., M.H., CPCLE dan Nasrul A Rigai S.H)

0 Komentar