Misteri Cuti Asep MP!

asep mp
ilustrasi/karikatur: AI
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Ada pejabat yang pensiunnya tinggal menghitung hari. Tetapi kursinya justru bertambah. Namanya H Asep Maman Permana. Asep MP.

Saat ini masih menjabat Asisten Daerah III Pemerintah Kota Tasikmalaya. Pensiunnya, berdasarkan informasi yang beredar, tinggal sebentar lagi: 1 Oktober 2026.

Namun sebelum tanggal itu datang, Asep MP sudah lebih dulu dilantik sebagai Dewan Pengawas RSUD dr Soekardjo.

Baca Juga:Dari Ciamis Mulai Menghitung Jabar!Ngobrol Pagi di Kantin RSOP Ciamis, Ada Langkah Dahsyat Dokter Iman Solichin

Pelantikannya dilakukan Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan pada 15 September 2026. Jadi kalendernya menarik. 15 September: dilantik Dewas. 1 Oktober: pensiun.

Hanya sekitar dua minggu. Birokrasi rupanya memang mengenal istilah transisi. Tidak boleh ada kekosongan. Kursi yang satu belum dingin, kursi yang lain sudah menunggu.

Tetapi sekarang muncul cerita lain. Informasinya: Asep MP disebut mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) agar bisa menjalankan tugas sebagai Dewan Pengawas.

Kalau benar, ini justru menjadi pertanyaan yang jauh lebih menarik. Bukan lagi: “Boleh atau tidak menjadi Dewas?”. Tetapi “Mengapa harus cuti?”

Sebab Asep MP pada saat dilantik menjadi Dewas masih berstatus pejabat aktif. Masih Asda III. Masih mempunyai pekerjaan. Masih mempunyai tanggung jawab.

Dan masih mempunyai meja kerja yang secara administratif belum kosong. Maka kalau benar ada pengajuan CLTN, Pemkot Tasikmalaya perlu menjelaskan: Apa alasan cutinya?

Dan kalau alasannya karena menjadi Dewan Pengawas RSUD, apakah alasan tersebut memenuhi ketentuan CLTN? Ini bukan pertanyaan kecil. Karena CLTN bukan cuti untuk mencoba pekerjaan baru.

Baca Juga:Pasca Digeledah KPK, Guru SMAN di Tasikmalaya Diberi Cuti untuk Bereskan MasalahKPK Geledah Rumah Guru di Tasikmalaya Terkait Dugaan Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

CLTN bukan “cuti dulu, nanti lihat mau jadi apa”. CLTN adalah cuti dengan konsekuensi kepegawaian yang serius.

Badan Kepegawaian Negara menjelaskan bahwa CLTN diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat lima tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak.

Alasannya antara lain mendampingi suami/istri tugas negara atau bekerja, menjalani program mendapatkan keturunan, mendampingi anak berkebutuhan khusus, mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus, atau merawat orang tua/mertua yang sakit atau uzur.

Menjadi Dewan Pengawas RSUD? Tidak tercantum dalam daftar alasan tersebut. Karena itu, kalau memang CLTN Asep MP diajukan untuk kepentingan menjadi Dewas, dasar hukumnya patut dijelaskan.

0 Komentar