Misteri Cuti Asep MP!

asep mp
ilustrasi/karikatur: AI
0 Komentar

Jangan sampai cuti dibuat untuk menyelesaikan sesuatu yang sebenarnya tidak membutuhkan cuti. Seperti membawa payung ke dalam rumah karena takut hujan.

Ada lagi yang lebih menarik. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 justru mengatur Dewan Pengawas BLUD dapat berasal dari unsur pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD dan pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah.

Calon Dewas juga harus memiliki keahlian, integritas, pengalaman, memahami pemerintahan daerah dan BLUD, serta menyediakan waktu yang cukup untuk menjalankan tugas.

Baca Juga:Dari Ciamis Mulai Menghitung Jabar!Ngobrol Pagi di Kantin RSOP Ciamis, Ada Langkah Dahsyat Dokter Iman Solichin

Artinya, status sebagai pejabat pemerintah tidak otomatis menghalangi seseorang menjadi Dewas BLUD. Jadi kalau Asep MP masih aktif sebagai Asda lalu ditunjuk menjadi Dewas, itu satu persoalan.

Kalau kemudian harus mengambil CLTN, itu persoalan lain. Dan dua persoalan tersebut jangan dicampur. Yang pertama soal pengangkatan Dewas. Yang kedua soal status kepegawaian.

Kalau seseorang benar-benar mengambil CLTN, konsekuensinya juga tidak ringan. PP 11/2017 menyebut CLTN mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, dan jabatan yang lowong karena CLTN harus diisi.

Pemerintah juga menjelaskan bahwa selama CLTN PNS tidak menerima penghasilan dan masa CLTN tidak diperhitungkan sebagai masa kerja.

Jadi CLTN bukan cuti biasa. Bukan seperti cuti tahunan. Bukan seperti izin keluar kantor. Ini cuti yang membuat status jabatan ikut berubah.

Maka menjadi janggal kalau seseorang yang tinggal beberapa hari lagi pensiun justru harus melewati jalan berliku CLTN hanya untuk duduk di kursi Dewas.

Sebenarnya.Ada pilihan lain yang juga perlu dibicarakan. Kalau seseorang memang sudah mendekati pensiun dan ingin mengurangi beban tugas kedinasan, ada mekanisme Masa Persiapan Pensiun (MPP) yang berbeda dengan CLTN.

Baca Juga:Pasca Digeledah KPK, Guru SMAN di Tasikmalaya Diberi Cuti untuk Bereskan MasalahKPK Geledah Rumah Guru di Tasikmalaya Terkait Dugaan Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Jadi jangan semua jalan menuju pensiun diberi nama “cuti”. Cuti itu banyak jenisnya. Seperti kendaraan di terminal. Sama-sama berangkat, tetapi tujuannya berbeda.

Yang juga menarik adalah tanggal pelantikan. Asep MP dilantik sebagai Dewas pada 15 September. Pensiun 1 Oktober. Kalau benar demikian, berarti ketika menerima jabatan Dewas, ia masih berada dalam status pejabat aktif.

Ini justru seharusnya menjadi terang. Apakah ada izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian? Apakah ada keputusan terkait rangkap tugas? Apakah ada dokumen yang mengatur status Asep MP antara 15 September sampai 1 Oktober?

0 Komentar