Akibat Hukum Pengangkatan Dewas RSUD Dr Soekardjo

RSUD dr Soekardjo
Ilustrasi. (Hasil AI/ChatGPT)
0 Komentar

Selanjutnya berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Permenkes RI Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Rumah Sakit menyatakan Keanggotaan Dewas terdiri atas unsur pemilik Rumah Sakit dan tenaga ahli dan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Permendagri No. 79 Tahun 2018 mengatur secara limitatif, kumulatif, dan imperatif mengenai komposisi Dewan Pengawas BLUD yang berjumlah 3 (tiga) orang, yaitu wajib terdiri atas 1 (satu) orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD (Dinas Kesehatan) dan 1 (satu) orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah (BPKAD); dan serta 1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD. Ketentuan ini dipertegas lagi dengan Pasal 8 ayat (2) Perwalkot Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembentukan Dewas BLUD Pada UPTD Khusus RSUD Kota Tasikmalaya yang menegaskan bahwa Jumlah anggota Dewas paling banyak 3 (tiga) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unsur 1 (satu) orang pejabat Perangkat Daerah yang mempunyai tugas di bidang kesehatan, 1 (satu) orang pejabat Perangkat Daerah yang mempunyai tugas di bidang pengelola keuangan dan 1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.

Bahwa benar dr. Eko Anggoro Sulistyaji mewakili keterwakilan dari unsur bidang kesehatan dan Demi Rahayu, SP mewakili keterwakilan dari unsur bidang pengelolaan keuangan daerah. Akan tetapi untuk posisi Drs. Asep Maman Permana, M.Si. sebagai Asda III tidak mewakili unsur sebagaimana disyaratkan dalam peraturan. Dengan demikian terdapat cacat formil dari Keputusan TUN Walikota tersebut yaitu status ketiganya adalah PNS dan salah satu PNS nya tidak mewakili keterwakilan unsur anggota sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Secara yuridis-formal, ASN aktif di bawah komando struktural Pemerintah Daerah tidak dapat dikategorikan sebagai ‘Tenaga Ahli Independen Eksternal’. Penafsiran sepihak ini menciptakan Cacat Substansi (error in iuris) karena mengabaikan syarat esensial keterwakilan eksternal.

Dalam doktrin hukum administrasi, fungsi pengawasan memerlukan independensi posisi organik. Apabila seluruh anggota Dewas merupakan PNS, maka terjadi pelanggaran Asas Integritas dan Asas Kecermatan. Secara kepegawaian Mengangkat bawahan struktural untuk mengawasi entitas BLUD yang di dalamnya terdapat kepentingan finansial dan politik Pemkot akan melahirkan benturan kepentingan absolut. Berdasarkan Perwalkot Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Penilaian Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, pola Keputusan TUN ini dapat diklasifikasikan sebagai kegagalan kontrol internal (internal control failure) karena melemahkan objektivitas pengawasan.

0 Komentar