Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Remaja di Tasikmalaya! 4 Tersangka Peragakan 16 Adegan, Terancam 7 Tahun

rekonstruksi kasus pengeroyokan remaja
Rekontruksi kasus pengeroyokan remaja di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (1/10/2026). istimewa for radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kasus kematian seorang remaja berusia 17 tahun berinisial S di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tasikmalaya, memasuki babak baru.

Polisi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Tasikmalaya menggelar rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban, Kamis (1/10/2026).

Rekonstruksi di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota ini digelar dengan memperagakan sebanyak 16 adegan.

Baca Juga:Cerita Hidup Bupati Herdiat!APBD Perubahan Diketok ketika Pendapatan Kota Tasikmalaya Masih Anjlok

Polisi menghadirkan rangkaian kejadian mulai dari pertemuan korban dengan para tersangka hingga aksi pengejaran, pelemparan, dan penganiayaan setelah korban mengalami kecelakaan di lokasi.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dan dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

“Siang ini kami dari Polres Tasikmalaya Kota bersama Balai Pemasyarakatan Kota melakukan rekonstruksi kaitan dengan kejadian tindak pidana kekerasan terhadap anak atau bersama-sama di muka umum,” kata Januar.

Peristiwa tersebut terjadi pada 14 Agustus 2026 sekitar pukul 23.15 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Dalam rekonstruksi, penyidik memperagakan 16 adegan. Dari proses penyidikan tersebut, polisi telah mengamankan empat tersangka dengan peran berbeda.

“Ada yang mengejar, melempar, dan melakukan penganiayaan setelah terjadinya kecelakaan di lokasi tersebut,” terangnya.

Menariknya, empat tersangka yang kini diamankan polisi tidak seluruhnya memiliki hubungan pertemanan.

Baca Juga:Run For Tasik 2026! Lari Lawan Sampah, Jaga Pejuang KebersihanTiga Kawan Jadi Tersangka Pembunuhan Pria Bertato Ciawi Tasikmalaya, Terancam 12 Tahun Penjara

Januar menjelaskan, secara keseluruhan para tersangka tidak saling mengenal. Namun, terdapat dua tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pelemparan dan diketahui saling mengenal.

“Untuk keempatnya secara keseluruhan tidak saling mengenal. Namun, di antaranya yang melempar di lokasi itu kebetulan ada dua orang yang kami amankan itu saling kenal,” katanya.

Polisi menyebut tersangka diantaranya berinisial RAT, RY, dan RAF. Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 serta Pasal 262 ayat (3) dan ayat (4).

“Ancamannya tujuh tahun,” jelas Januar.

Setelah rekonstruksi, penyidik kini memaksimalkan proses pemberkasan. Koordinasi dengan jaksa penuntut umum juga telah dilakukan untuk memastikan perkara dapat segera memasuki tahapan berikutnya.

0 Komentar