Sidang Ajengan di Tasik: Pengacara Korban Yakin dengan Alat Bukti, Kuasa Terdakwa Soroti Inkonsistensi Saksi

Sidang Ajengan di Tasik
Massa memadati halaman Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya Kelas IA, saat sidang dugaan penganiayaan Ajengan Abdul Yani berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Persidangan perkara dugaan penganiayaan terhadap Ajengan Abdul Yani yang terjadi di Pasir Madang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya Kelas IA, Selasa, 18 Agustus 2026.

Dalam persidangan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada 15 April 2026 itu, majelis hakim mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saksi-saksi tersebut antara lain Ajengan Abdul Yani sebagai korban, Kusnandar, dan Imin sebagai saksi. Kemudian ada seorang saksi ahli yakni dokter dari Puskesmas Cikatomas yang sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap korban.

Baca Juga:Saham TINS Punya Katalis Baru? Volume 3Q26 Diprediksi Flat, Dividen 2026 Berpeluang Makin TebalMotor Jarang Dipakai? Jangan Langsung Ditinggal, Ini 5 Cara agar Tetap Prima

Kuasa Hukum korban, Ir Taufiq Rahman SH MH CPCLE, menyampaikan keyakinannya bahwa dugaan penganiayaan terhadap kliennya, Ajengan Abdul Yani oleh terdakwa S alias Abang, bisa dibuktikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Kuasa Hukum korban, Ir Taufiq Rahman SH MH CPCLE, mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi semakin memperkuat keyakinan pihaknya bahwa peristiwa penganiayaan memang terjadi.

“Kami meyakini berdasarkan fakta-fakta persidangan, peristiwa penganiayaan itu ada. Karena terdapat persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan saksi lainnya,” ujar Taufiq.

Menurutnya, dugaan penganiayaan tersebut berdampak terhadap kliennya, Ajengan Abdul Yani, yang disebut sebagai Wakil Ketua MUI Desa Cayur.

Taufiq menambahkan, pihaknya kini tinggal menunggu proses dan putusan pengadilan. Ia menilai setidaknya telah terdapat dua alat bukti yang terlihat dalam proses persidangan.

“Dan hari ini kita membuktikan bahwa isu yang dipelintir sebagai kriminalisasi petani, saya yakin tidak terbukti,” katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak mempersoalkan profesi petani yang melekat pada sejumlah pihak dalam perkara tersebut. Bahkan, menurutnya, Abdul Yani sendiri telah puluhan tahun berkecimpung sebagai petani.

Baca Juga:Raih 444 Suara, Tantan Sulthon Bukhawan Pimpin PWI Jabar 2026–2031, Oland Sibarani Ketua DKSIDO Pangkas Target Pendapatan 2026, Destocking Rampung: Akankah Kinerja Pulih di Semester II?

“Kami selama ini diam karena isunya dipelintir. Seperti isu kriminalisasi petani dan kasus korupsi PTPN (PT Perkebunan Nusantara),” ujarnya.

Ia juga meminta agar isu kriminalisasi petani tidak digunakan untuk mengaburkan perkara dugaan penganiayaan yang sedang berjalan di pengadilan.

“Supaya tidak ada adu domba dengan isu kriminalisasi petani. Jangan sampai isu itu digunakan untuk menggeser kasus penganiayaan terhadap kiai, tokoh agama, sekaligus Wakil Ketua MUI,” katanya.

0 Komentar