Dalam persidangan, lanjut Taufiq, kliennya juga menunjukkan sikap terbuka untuk memaafkan terdakwa. Abdul Yani disebut bersedia memberikan maaf apabila terdakwa mengakui kesalahan dan kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Klien kami seorang kiai. Ketika ditanya apakah akan memaafkan terdakwa, beliau mengatakan akan memaafkannya,” ujarnya.
Namun, kata Taufiq, pemberian maaf tersebut disertai harapan agar kejadian serupa tidak terulang, baik terhadap dirinya maupun terhadap orang lain.
Baca Juga:Saham TINS Punya Katalis Baru? Volume 3Q26 Diprediksi Flat, Dividen 2026 Berpeluang Makin TebalMotor Jarang Dipakai? Jangan Langsung Ditinggal, Ini 5 Cara agar Tetap Prima
“Dengan syarat kejadian serupa tidak terulang lagi terhadap orang lain maupun dirinya,” katanya.
Untuk agenda persidangan berikutnya, pihaknya menyebut akan memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh terdakwa.
Taufiq mengatakan, dukungan massa terhadap kliennya sebenarnya sangat besar. Namun, pihaknya memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pengadilan.
“Sebetulnya dukungan massa dari kami juga akan mencapai ribuan. Namun, kami percaya kepada pengadilan dan yakin proses hukum akan berjalan dengan benar,” ujarnya.
Diwawancara terpisah, kuasa hukum terdakwa S dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan, Riki Hermawan, mengatakan pihaknya mencermati sejumlah keterangan saksi dalam persidangan.
Menurutnya, terdapat beberapa keterangan yang dinilai tidak konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di kepolisian.
“Menurut keterangan saksi korban (Ajengan Abdul Yani, Red), dia ditanduk oleh terdakwa Abang sebanyak tiga kali dan saat kejadian disaksikan oleh Kusnandar dan Imin,” ujar Riki.
Baca Juga:Raih 444 Suara, Tantan Sulthon Bukhawan Pimpin PWI Jabar 2026–2031, Oland Sibarani Ketua DKSIDO Pangkas Target Pendapatan 2026, Destocking Rampung: Akankah Kinerja Pulih di Semester II?
Namun, kata dia, pihaknya menemukan perbedaan antara keterangan saksi korban dalam persidangan dengan keterangan yang tercantum dalam BAP.
“Dalam BAP, saksi korban menyebut tidak melihat Kusnandar di lapangan atau di TKP. Artinya, menurut kami, keterangan saksi korban berubah-ubah dan tidak sesuai dengan BAP yang diperiksa di kepolisian,” katanya.
Riki kemudian menyoroti keterangan Kusnandar yang disebut merupakan ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya. Ia menduga terdapat proses mobilisasi massa yang kemudian menyebabkan situasi di lokasi menjadi memanas.
“Untuk saksi Kusnandar, di lingkungan setempat dia merupakan RT. Kami menduga saksi ini melakukan mobilisasi massa sehingga terjadi kekisruhan di lapangan dan akhirnya terjadi bentrokan,” ungkapnya.
