Wabup Tasikmalaya Asep Sopari Soroti Persoalan Anak Tidak Sekolah, PKBM Diminta Lebih Masif

Anak tidak sekolah
Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi saat diskusi soal Anak Tidak Sekolah (ATS) bersama Asda 1 dan Kadisdikbud di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. (Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.IE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya memperkuat penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) dengan mendorong perluasan akses pendidikan nonformal melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi menilai, persoalan ATS tidak cukup ditangani melalui pembangunan infrastruktur. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) harus berjalan beriringan dengan pembangunan fisik.

Menurutnya, pendidikan merupakan kebutuhan sepanjang hayat dan tidak dibatasi oleh usia. Karena itu, masyarakat yang belum pernah mengenyam pendidikan formal maupun yang terpaksa putus sekolah tetap harus memiliki kesempatan untuk kembali belajar.

Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Temui Warga di Cibeureum Kota TasikmalayaHUT ke-25, DPC Partai Demokrat Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Komitmen Bersama Rakyat

“Masyarakat yang sebelumnya tidak mengenyam pendidikan formal maupun yang putus sekolah tetap memiliki kesempatan untuk kembali belajar melalui jalur pendidikan nonformal,” ujarnya.

Asep menegaskan, kemauan masyarakat untuk kembali belajar harus diikuti dengan tersedianya akses pendidikan yang mudah dan terjangkau.

“Yang penting mau. Lagipula sudah dibiayai oleh pemerintah. Kita menggelorakan bahwa yang namanya belajar itu sepanjang hayat,“katanya.

Ia mengatakan, pembangunan daerah harus memiliki keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas manusia. Sebab, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh tersedianya sarana fisik, tetapi juga kualitas masyarakat yang memanfaatkannya.

Karena itu, pengembangan SDM perlu dimulai dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan, terutama anak-anak yang masih berada dalam usia wajib sekolah.

Asep menyebut Pemkab Tasikmalaya telah memiliki regulasi sebagai dasar keberpihakan terhadap warga yang putus sekolah maupun tidak bersekolah. Kebijakan tersebut bahkan telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) sejak 2025.

“Kita sebetulnya kan sudah membuat Perbup-nya. Malah bahkan di tahun 2025. Kita harus ada keberpihakan kepada yang putus sekolah ini atau yang tidak sekolah,” ucapnya.

Baca Juga:Pengayuh Becak di Manonjaya Terima Becak Listrik, Ini Pesan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Jejen JenalMagnet Pilpres 2029 Menguat, Waketum Golkar Ahmad Doli Tangkap Sinyal dari AHY

Salah satu upaya yang kini didorong adalah memperkuat keberadaan PKBM. Lembaga pendidikan nonformal tersebut dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi ATS dan masyarakat yang sudah dewasa untuk kembali memperoleh pendidikan.

Asep meminta pemerintah bersama masyarakat di tingkat kewilayahan mendorong pembentukan PKBM di daerah yang membutuhkan. Dengan begitu, layanan pendidikan nonformal dapat lebih dekat dengan masyarakat yang selama ini mengalami kendala dalam mengakses pendidikan.

0 Komentar