Sidang Ajengan di Tasik: Pengacara Korban Yakin dengan Alat Bukti, Kuasa Terdakwa Soroti Inkonsistensi Saksi

Sidang Ajengan di Tasik
Massa memadati halaman Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya Kelas IA, saat sidang dugaan penganiayaan Ajengan Abdul Yani berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026.
0 Komentar

Ia juga menilai terdapat perbedaan keterangan Kusnandar dalam persidangan dengan isi BAP.

Menurut Riki, Kusnandar mengaku datang ke lokasi kejadian sebanyak dua kali. Kedatangan pertama disebut menggunakan sepeda motor, sedangkan kedatangan kedua dengan berjalan kaki sambil membawa sejumlah warga.

“Dia datang dua kali. Pertama membawa motor, kemudian yang kedua datang berjalan kaki membawa massa,” katanya.

Baca Juga:Saham TINS Punya Katalis Baru? Volume 3Q26 Diprediksi Flat, Dividen 2026 Berpeluang Makin TebalMotor Jarang Dipakai? Jangan Langsung Ditinggal, Ini 5 Cara agar Tetap Prima

Riki menyebut jarak rumah Kusnandar menuju lokasi kejadian hanya sekitar dua menit. Dalam persidangan, Kusnandar juga disebut mengaku mengalami tindakan pitingan oleh terdakwa Abang.

Namun, menurut Riki, pihaknya memiliki bukti yang menunjukkan tindakan tersebut bukan pitingan, melainkan rangkulan yang dilakukan Abang untuk memisahkan pihak-pihak yang terlibat keributan.

“Abang bukan memiting, tetapi merangkul untuk memisahkan keributan yang terjadi,” ujarnya.

Riki juga menyoroti keterangan mengenai adanya ancaman atau tantangan yang disebut terjadi antara terdakwa dan Kusnandar.

Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang mereka ketahui di lapangan.

Ia mempertanyakan bagaimana dalam waktu sekitar 10 menit warga dari satu kampung dapat hadir di lokasi apabila tidak ada komunikasi atau mobilisasi sebelumnya.

“Kalau tidak ada rencana, dalam waktu 10 menit tidak mungkin warga satu kampung datang. Kami menduga ada rencana atau perencanaan untuk membuat situasi agenda SPP di lapangan menjadi kisruh,” katanya.

Baca Juga:Raih 444 Suara, Tantan Sulthon Bukhawan Pimpin PWI Jabar 2026–2031, Oland Sibarani Ketua DKSIDO Pangkas Target Pendapatan 2026, Destocking Rampung: Akankah Kinerja Pulih di Semester II?

Selain Kusnandar, Riki juga menyoroti keterangan saksi lainnya, yakni Imin. Dalam persidangan, Imin disebut mengaku keluar dari rumah untuk mencari rumput bersama Ajengan Abdul Yani.

Imin juga memberikan keterangan terkait dugaan terdakwa menanduk korban. Namun, menurut Riki, terdapat sejumlah perbedaan dalam keterangan saksi tersebut.

“Awalnya saksi mengatakan berjalan melewati Abdul Yani. Namun, dalam keterangan berikutnya disebutkan menggunakan sepeda motor bersama istrinya,” kata Riki.

Perbedaan keterangan tersebut, lanjut dia, membuat pihaknya mempertanyakan konsistensi kesaksian Imin.

“Adanya perubahan-perubahan keterangan ini membuat kami meragukan keterangan dari Imin,” ujarnya.

Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan adalah dr Husen. Ia merupakan dokter yang memeriksa korban setelah kejadian pada April 2026.

0 Komentar