Dalam pemeriksaannya, dokter disebut melakukan observasi terhadap kondisi korban, termasuk keluhan pada bagian gigi yang menyebabkan rasa sakit.
Riki mengatakan pihaknya mempertanyakan kondisi luka yang dialami korban. Menurutnya, apabila benturan keras terjadi akibat tandukan, seharusnya terdapat bagian tubuh lain yang lebih dahulu mengalami benturan.
“Kami mempertanyakan, kalau terjadi benturan benda tumpul, kenapa bagian pelipis tidak terluka. Saat itu Abdul Yani juga hanya mengalami sakit sedang,” katanya.
Baca Juga:Saham TINS Punya Katalis Baru? Volume 3Q26 Diprediksi Flat, Dividen 2026 Berpeluang Makin TebalMotor Jarang Dipakai? Jangan Langsung Ditinggal, Ini 5 Cara agar Tetap Prima
Ia menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas dari keterangan saksi ahli, khususnya mengenai mekanisme terjadinya luka pada korban.
“Kalau ditanduk secara keras, yang terkena lebih dahulu seharusnya bagian pipi luar. Tetapi kenapa yang mengalami sakit justru gigi dan gusi?” ujarnya.
Riki juga menyampaikan keberatan karena menurutnya pembahasan dalam persidangan banyak berfokus pada persoalan gigi, sementara pihak yang memberikan keterangan bukan ahli di bidang kedokteran gigi.
“Kami keberatan dengan keterangannya yang menurut kami masih berubah-ubah. Karena ini bukan ahli gigi yang menjelaskan, sementara yang banyak ditanyakan justru mengenai gigi,” katanya.
Usai agenda pemeriksaan saksi dari JPU, persidangan perkara dugaan penganiayaan tersebut akan dilanjutkan pada 26 Agustus 2026.
Agenda sidang ajengan di Tasik berikutnya yakni pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa. “Kami akan bekerja semaksimal mungkin menghadirkan saksi-saksi yang meringankan Abang,” ujar Riki.
Sementara itu di luar persidangan, massa pendukung terdakwa dan korban tampak memadati halaman PN Tasikmalaya. Kehadiran mereka untuk memberikan dukungan moril ke masing-masing pihak.
Baca Juga:Raih 444 Suara, Tantan Sulthon Bukhawan Pimpin PWI Jabar 2026–2031, Oland Sibarani Ketua DKSIDO Pangkas Target Pendapatan 2026, Destocking Rampung: Akankah Kinerja Pulih di Semester II?
Diketahui, massa pendukung terdakwa S, mayoritasnya merupakan petani yang berasal dari Serikat Petani Pasundan (SPP). (Ujang Nandar)
