Kasus Curanmor di Tasikmalaya Dibongkar Polisi! 18 Kasus Terungkap, 14 Motor Disita

Kasus curanmor di Tasikmalaya
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andik Eko Siswanto saat menyerahkan motor milik seorang guru yang sempat hilang dicuri dari halaman sekolah, Senin sore (31/8/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

Jaringan tersebut terbongkar melalui rangkaian patroli dan penyelidikan.

Tersangka D dan R diamankan setelah petugas mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi pada tengah malam di kawasan Tawang, Kota Tasikmalaya.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga wilayah Cibalong. Setelah diperiksa, salah satu sepeda motor yang digunakan tidak dilengkapi kunci.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, keduanya mengakui baru melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Tawang.

Baca Juga:Puluhan Jabatan Kosong di Pemkot Tasikmalaya Segera DiisiOJK Tasikmalaya Ingatkan Warga Ciamis Jangan Tergiur Pinjol dan Investasi Ilegal

Sementara kelompok lainnya yang beranggotakan S, HF dan ES diketahui kerap beroperasi di wilayah Cisayong, Ciawi, Sukaresik dan sekitarnya.

Polisi mendeteksi pola waktu operasi yang sama dan berulang hingga akhirnya melakukan penyekatan.

Ketiganya kemudian diamankan di kawasan Gentong, Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya. Polisi juga menemukan sepeda motor hasil curian yang berasal dari wilayah Cisayong dan Sukaresik.

Dalam pengembangan kasus, polisi mengetahui adanya satu pelaku lain, Saeful Ulum, yang diduga ikut melakukan pencurian namun berhasil melarikan diri.

Januar menambahkan, dari empat tersangka yang diamankan, seluruhnya diketahui merupakan residivis.

“Empat orang yang kita amankan itu semua residivis,” katanya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga:Gudang ASP di Mangkubumi Tasikmalaya Terbakar, Diduga Akibat Korsleting ListrikSatu Vespa, Satu Tujuan, Satu Keluarga: Mengejar Purnama di Galunggung!

Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Sementara itu, sejumlah kendaraan hasil curian yang berhasil ditemukan dikembalikan kepada pemilik yang berhak. Salah satunya milik Linawati, guru asal Kecamatan Sukaresik.

Linawati mengaku motornya hilang pada 19 Agustus sekitar pukul 15.00 WIB saat diparkir di sekolah tempatnya bekerja.

“Saya sebagai korban pencurian kendaraan bermotor, alhamdulillah motor saya dapat diketemukan kembali,” tambah Linawati.

Ia mengakui saat kejadian dirinya lupa mengunci leher motor. Gerbang sekolah juga dalam kondisi tidak tertutup sehingga kendaraan menjadi sasaran pencurian.

Motor tersebut, kata Linawati, biasa digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-harinya bekerja.

Kapolres Tasikmalaya Kota pun mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, termasuk menggunakan kunci tambahan ketika memarkir kendaraan.

Imbauan tersebut terdengar sederhana, tetapi kasus ini kembali menunjukkan bahwa urusan mengamankan motor tidak cukup hanya mengandalkan kunci standar.

0 Komentar