Sebab, ketika kunci pertama berhasil “dijinakkan”, kendaraan bisa saja ikut menghilang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mencatat 18 laporan polisi, mengamankan lima tersangka, satu orang DPO, serta menyita 14 unit sepeda motor hasil curian.
Polisi juga mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Baca Juga:Puluhan Jabatan Kosong di Pemkot Tasikmalaya Segera DiisiOJK Tasikmalaya Ingatkan Warga Ciamis Jangan Tergiur Pinjol dan Investasi Ilegal
Kasus ini menjadi pengingat bagi warga Tasikmalaya untuk tidak memberi celah sekecil apa pun kepada pelaku curanmor.
Sebab bagi maling, kelengahan beberapa menit bisa bernilai satu kendaraan. (rezza rizaldi)
