CIAMIS, RADARTASIK.ID – Tawaran cuan cepat dan pinjaman mudah masih menjadi jebakan yang perlu diwaspadai masyarakat.
Di tengah makin luasnya akses terhadap layanan keuangan, OJK Tasikmalaya mengingatkan warga Kabupaten Ciamis agar tidak asal klik, transfer, maupun menyerahkan data pribadi kepada pihak yang legalitasnya tidak jelas.
Peringatan itu disampaikan OJK Tasikmalaya dalam kegiatan edukasi literasi keuangan bersama Anggota DPRD Kabupaten Ciamis Muhamad Ijudin di Aula Desa Mekarjaya dan Aula Desa Jelat, Kabupaten Ciamis, Senin (24/8/2026).
Baca Juga:Gudang ASP di Mangkubumi Tasikmalaya Terbakar, Diduga Akibat Korsleting ListrikSatu Vespa, Satu Tujuan, Satu Keluarga: Mengejar Purnama di Galunggung!
Edukasi tersebut mengangkat isu kewaspadaan terhadap investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan judi online yang masih menjadi persoalan di tengah masyarakat.
Asisten Manajer Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) serta Layanan Manajemen Strategis (LMS) OJK Tasikmalaya, Gina Giyani, mengatakan peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keuangan harus dibarengi pemahaman yang cukup.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia mencapai 69,57 persen. Sementara indeks inklusi keuangan sudah berada di angka 93,61 persen.
“Capaian tersebut menunjukkan semakin banyak masyarakat yang telah mengakses layanan keuangan. Namun, peningkatan akses perlu diikuti dengan pemahaman yang memadai agar masyarakat dapat memilih dan menggunakan produk serta layanan jasa keuangan secara bijak,” kata Gina dalam siaran persnya, Senin (31/8/2026).
Menurut dia, tingginya akses terhadap layanan keuangan tanpa dibarengi pemahaman yang memadai justru bisa membuka celah bagi pihak tidak bertanggung jawab.
Modusnya beragam. Mulai dari tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan fantastis, pinjaman online yang menawarkan proses serba cepat, hingga aktivitas judi online yang dikemas sedemikian rupa agar terlihat menggiurkan.
Data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menunjukkan persoalan tersebut bukan perkara kecil.
Baca Juga:UMB Bangun Mitra Vokasi Unggulan Bersama Industri, Fasilitasi Siswa SMK dan Mahasiswa untuk BekerjaAngklung Pelajar SDN 1 Rahayu Tasikmalaya Mewarnai Peringatan Kemerdekaan Sambil DilestarikanÂ
Sejak 2017 hingga Juli 2026, sebanyak 15.226 entitas ilegal telah dihentikan atau ditutup. Jumlah itu terdiri dari 2.112 investasi ilegal, 12.824 pinjaman online ilegal, 278 gadai ilegal, serta dua aktivitas ilegal lainnya.
Angka tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa tawaran keuangan ilegal bukan sekadar soal janji manis di layar ponsel. Di balik kemudahan yang ditawarkan, ada risiko kerugian finansial hingga penyalahgunaan data pribadi.
