Di sinilah strategi TAPD Kota Tasikmalaya patut dibaca lebih dalam. Boleh jadi ini bukan sekadar soal menghemat Rp14 miliar.
Ini bisa menjadi strategi untuk menghindari risiko fiskal. TAPD tidak mau mengambil keputusan yang terlalu keras di depan. Maka bahasa kebijakan dibuat lebih lentur.Tidak dipotong. Hanya disesuaikan. Atau, kalau bahasa di belakang meja lebih terus terang: dipinjam dahulu.
Ada ironi lain. TPP bukan uang yang jatuh dari langit. Salah satu sumber kemampuan daerah membayar TPP berasal dari kemampuan fiskal daerah, termasuk Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Baca Juga:Uji Coba Lagi, E-Retribusi Parkir Tepi Jalan Kota Tasikmalaya Belum Diterapkan TotalE-Retribusi Parkir Kota Tasikmalaya Diresmikan Tanpa Kesiapan, Jukir di Lapangan Masih Tunggu Arahan
Dan PAD itu salah satu sumbernya berasal dari pajak yang dibayar masyarakat. Masyarakat membayar pajak. Pemerintah memperoleh PAD. PAD ikut menopang kemampuan belanja daerah.
Termasuk untuk membayar TPP ASN. Maka ketika kemampuan fiskal sedang seret, lingkarannya menjadi menarik. Masyarakat membayar pajak. Pemerintah memungutnya.
Kemudian sebagian menjadi sumber kemampuan membayar tambahan penghasilan ASN. Ketika uang daerah menipis, TPP ikut disesuaikan. Rakyat tetap membayar pajak. ASN menerima TPP yang disesuaikan.
Lalu kalau sebagian TPP disebut “dipinjam”, muncul pertanyaan filosofis: Siapa sebenarnya yang sedang meminjam uang siapa? Ini bukan pertanyaan untuk mencari kambing hitam. Ini pertanyaan tentang tata kelola uang publik.
Masalah berikutnya justru lebih teknis.TPP disebut akan disesuaikan berdasarkan kelas jabatan atau grade, bukan semata-mata berdasarkan nominal uang yang diterima.
Di atas kertas terdengar adil. Tetapi kalau dibaca lebih teliti, ada persoalan. Satu grade belum tentu menghasilkan nominal TPP yang sama.
ASN dengan kelas jabatan yang sama bisa saja menerima nominal berbeda karena tempat penugasan, karakteristik jabatan, atau formula TPP yang berlaku.
Baca Juga:Jangan Asal Evaluasi! Dewan Minta Wali Kota Tasikmalaya Pahami Masalah Parkir di LapanganTruk LPG Kecelakaan di Pangandaran! Gas Melon Bertebaran di Jalan, Sopir Meninggal Dunia
ASN di kecamatan bisa berbeda dengan ASN di dinas. ASN di dinas bisa berbeda dengan ASN di Setda.
Maka kalau yang dipotong adalah persentase berdasarkan grade, pertanyaan berikutnya menjadi penting: Grade-nya sama, tetapi uangnya berbeda. Apakah potongannya tetap sama secara nominal?
Misalnya dua ASN sama-sama berada di grade tertentu. Yang satu menerima TPP Rp5 juta. Yang lain menerima Rp7 juta. Kalau keduanya sama-sama dipotong 20 persen, yang satu kehilangan Rp1 juta.Yang lain kehilangan Rp1,4 juta. Persentasenya sama. Tetapi uang yang hilang berbeda.
