PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Keamanan para siswa di lingkungan sekolah menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran. Para guru diminta melakukan pengawasan ekstra agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan baik itu bullying, kecelakaan atau hal lain yang membahayakan siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran, Soleh Supriadi, mengatakan pengawasan oleh guru, harus dilakukan sejak siswa datang hingga mereka pulang dari sekolah.
“Jam efektif sekolah, saya ingin guru ataupun kepala sekolah itu menutup gerbang. Ya, minimal dijaga, tidak ada pedagang atau orang yang masuk sekolah sembarangan,” katanya Rabu (30/9/2026).
Baca Juga:Soal Dewas RSUD, Heri Ahmadi: Kata Sekda Boleh Cenah!Asep MP: Tanyakan ke BKPSDM!
Menurutnya, pengawasan terhadap siswa merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada peserta didik selama berada di lingkungan sekolah.
Soleh menegaskan, guru dan kepala sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan siswa mulai pukul 06.30 WIB hingga kegiatan belajar selesai sekitar pukul 14.00 WIB.
“Pada intinya kepala sekolah dan guru wajib hukumnya melindungi anak-anak mulai jam 06.30 WIB sampai pulang,” katanya.
Ia menyebut, kebijakan tersebut disusun setelah pihaknya melihat sejumlah kasus yang terjadi di lingkungan sekolah.
Untuk itu, Disdikpora ingin memperkuat sistem pengawasan agar peserta didik terlindungi dari berbagai potensi kejadian yang tidak diinginkan.
“Saya pikir itu bentuk perlindungan guru dan kepala sekolah terhadap peserta didik dari bullying, pelecehan seksual, dan dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.
Soleh menekankan, keberadaan guru dan kepala sekolah di lingkungan sekolah menjadi penting karena selama jam sekolah, keselamatan dan aktivitas peserta didik berada dalam tanggung jawab pihak sekola
Baca Juga:Camat Rame-rame Masuk StudioSimsalabim, Cuti Kok Bisa Dilantik!
Dengan demikian, ketika siswa masih berada di sekolah, aktivitas mereka harus tetap berlangsung di dalam lingkungan sekolah dan berada dalam pengawasan.
“Ketika anak-anak masih di sekolah, tidak boleh guru dan kepala sekolah istirahat seenaknya,” ujarnya.
Ia memberikan contoh, ketika siswa mendapatkan waktu istirahat pada pukul 09.00 WIB, guru dan kepala sekolah tetap harus melakukan pengawasan.(Deni Nurdiansah)
