TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Suara bising knalpot brong masih mewarnai lalu lintas di Kota Tasikmalaya. Kondisi tersebut membuat Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya Kota terus meningkatkan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Haga Deo Harefa, mengatakan penertiban knalpot brong menjadi bagian dari kegiatan rutin kepolisian.
Petugas tidak hanya melakukan penindakan melalui patroli di jalan raya, tetapi juga menggandeng pihak sekolah untuk mencegah penggunaan knalpot brong di kalangan pelajar.
Baca Juga:Soal Dewas RSUD, Heri Ahmadi: Kata Sekda Boleh Cenah!Asep MP: Tanyakan ke BKPSDM!
Menurut Haga, penggunaan knalpot brong masih cukup banyak ditemukan di lapangan. Dalam kegiatan penertiban, petugas bahkan dapat menindak sekitar 30 hingga 50 pengendara dalam satu hari.
“Penindakan terus kami lakukan, baik melalui patroli maupun dengan berkoordinasi bersama pihak sekolah,” ujar Haga.
Ia menegaskan, penindakan dilakukan karena kendaraan bermotor yang digunakan di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam peraturan lalu lintas.
Penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikenakan ketentuan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain penindakan, polisi juga terus mengedepankan upaya pencegahan. Edukasi diberikan kepada pengendara agar memahami bahwa mengganti knalpot standar dengan knalpot brong bukan hanya persoalan suara bising, tetapi juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan kendaraan bermotor.
Haga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong dan tetap mempertahankan knalpot sesuai standar pabrikan.
“Kami mengimbau pengguna sepeda motor untuk tetap menggunakan knalpot standar dan tidak menggantinya dengan knalpot brong,” katanya.
Baca Juga:Camat Rame-rame Masuk StudioSimsalabim, Cuti Kok Bisa Dilantik!
Penertiban juga akan terus dilakukan melalui patroli di sejumlah ruas jalan. Kepolisian berharap kesadaran masyarakat meningkat sehingga penggunaan knalpot yang mengganggu kenyamanan lingkungan dapat ditekan.
“Tentu penindakan akan terus dilaksanakan, sebagai upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan lalulintas,” pungkas dia. (Ujang Nandar)
