Jangan Asal Evaluasi! Dewan Minta Wali Kota Tasikmalaya Pahami Masalah Parkir di Lapangan

dprd kota tasikmalaya, angga yogaswara
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Angga Yogaswara
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Persoalan setoran retribusi parkir badan jalan di Kota Tasikmalaya memerlukan evaluasi yang spesifik. Bukan sebatas mengubah kebijakan, namun menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan.

Kompleksnya persoalan parkir bukan sebatas administrasi atau sistem yang diterapkan oleh pemerintah. Lebih dari itu, pengelolaan parkir dihadapkan dengan kendala-kendala di lapangan dari juru parkir liar, parkir sembarangan, setoran ilegal yang pada ujungnya merusak kualitas pelayanan serta pendapatan daerah.

Di tengah kondisi keuangan daerah yang tengah mengalami defisit, capaian penerimaan dari sektor parkir semestinya bisa didongkrak. Terlebih seiring berjalannya waktu, titik-titik keramaian di Kota Tasikmalaya terus bertambah.

Baca Juga:Truk LPG Kecelakaan di Pangandaran! Gas Melon Bertebaran di Jalan, Sopir Meninggal DuniaMantan Wali Kota Tasikmalaya Angkat Bicara Soal Potensi PAD! Pendapatan Parkir Dadaha Bisa 500 Juta

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Angga Yogaswara, menilai kondisi tersebut semestinya menjadi alarm bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengkaji ulang dampak kebijakan yang telah diterapkan.

Menurutnya, evaluasi tidak boleh sekadar menjadi agenda administratif setelah persoalan muncul. Terlebih, kondisi fiskal daerah saat ini membutuhkan kebijakan yang benar-benar mampu menghasilkan penerimaan secara optimal.

“Seharusnya tim TAPD mengkaji ulang dampak yang ditimbulkan atas sebuah kebijakan jika dalam penerapannya terdapat kekurangan,” kata Angga, Senin (17/8/026).

Ia menegaskan, evaluasi menjadi semakin penting karena keuangan daerah Kota Tasikmalaya sedang berada dalam tekanan.

Angga juga berharap Wali Kota Tasikmalaya dapat lebih aktif berkomunikasi dengan Komisi II DPRD, terutama dalam membahas kebijakan yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, menurut dia, komunikasi antara eksekutif dan legislatif tidak cukup hanya berjalan di atas kertas.

“Kita kan tidak tahu wali kota tahu atau tidak mengenai ini karena saya pribadi tidak pernah rapat dengan wali kota berkenaan PAD,” terangnya.

Angga menilai persoalan PAD tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pemangku kebijakan teknis. Menurutnya, kepala daerah harus mengetahui akar persoalan sekaligus ikut mendorong lahirnya inovasi untuk mengatasi persoalan penerimaan daerah.

Baca Juga:Revitalisasi Sekolah: Swakelola Jangan Jadi Sandiwara!Peta Kuasa Menjelang Pertarungan Kadin!

“Jadi jangan hanya nyuruh OPD pemangku kebijakan saja, tapi harus tahu akar masalah dan memiliki inovasi untuk mengatasi masalah yang dihadapi,” katanya.

0 Komentar