PANGANDARAN, RADARTASIK.ID– Penerapan tilang elektronik mulai diberlakukan secara uji coba di wilayah Kabupaten Pangandaran. Pemkab sudah menggelontorkan anggaran senilai Rp 1,3 miliar untuk pengadaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pengadaan kamera penunjang tilang elektronik tersebut dibiayai oleh APBD tahun 2026. Fasilitas berteknologi Artificial Intelligence (AI) ini dipasang di Jalan Raya Pangandaran, kawasan Desa Babakan beberapa ratus meter sebelum bundaran Marlin.
Sekdis Perhubungan Kabupaten Pangandaran Ghaniyy Fahmi Basyah mengatakan pemasangan sistem ini dijalankan sesuai arahan Mabes Polri, Korlantas Polda Jabar, serta Polres Pangandaran
Baca Juga:Simsalabim, Cuti Kok Bisa Dilantik!Tiket Prioritas Kursi Dewas!
“Sejalan dengan program serupa di 27 daerah Jawa Barat. Kamera ETLE ini dilengkapi fitur Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang mampu membaca pelat nomor hingga detail nomor mesin kendaraan roda dua maupun roda empat secara presisi,” katanya kepada Radar belum lama ini.
Meski difasilitasi oleh Pemkab Pangandaran, unit ETLE ini nantinya dilimpahkan ke Satlantas Polres Pangandaran melalui hibah barang.
“Ya dikarenakan wewenang penindakan hukum berada di pihak kepolisian, sedangkan Dinas Perhubungan difokuskan pada pengujian kelaikan jalan kendaraan,” jelasnya.
Lokasi di Desa Babakan dipilih karena berada di jalur arteri nasional yang efektif untuk memantau arus keluar-masuk kendaraan di Pangandaran.
Percobaan ETLE ini sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu, dimana banyak kendaraan yang sudah terekam.
Sistem ini memiliki efisiensi tinggi dalam mendeteksi pengabaian penggunaan sabuk pengaman oleh pengemudi mobil. Pengidentifikasian wajah pengemudi juga dirancang oleh sistem untuk disinkronkan secara langsung dengan basis data kependudukan milik Disdukcapil.
Langkah antisipasi terhadap potensi kecurangan, seperti pemakaian plat nomor palsu, dilakukan melalui pengintegrasian teknologi pemindai wajah tersebut. Identitas pelanggar tetap dapat diidentifikasi melalui pencocokan data KTP meskipun plat nomor yang terpasang tidak terdaftar di sistem.
Baca Juga:Industri Kopi Kota Tasikmalaya Makin Potensial, Barista Jadi Peluang Lapangan KerjaBupati Herdiat Naik Kelas!
Selanjutnya, pengiriman surat konfirmasi pelanggaran akan dilakukan secara langsung ke alamat domisili pemilik kendaraan.(Deni Nurdiansah)
