Senioritas Jangan Berubah Jadi Kekerasan! Sisterhood Soroti Dugaan Perundungan Siswa SMAN 3 Tasikmalaya

dugaan perundungan siswa SMAN 3
Ketua Sisterhood (Komunitas Perempuan dan Anak) Ayuna Sinta. istimewa for radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dugaan perundungan dan kekerasan terhadap siswa kelas 10 SMAN 3 Tasikmalaya mendapat perhatian dari komunitas perempuan dan anak.

Ketua Sisterhood (Komunitas Perempuan dan Anak) Ayuna Sinta meminta seluruh pihak menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan dan tidak mendahului kesimpulan hukum.

Namun, menurut dia, terdapat prinsip yang tidak boleh diabaikan dalam penanganan persoalan siswa. Kesalahan anak, kata Ayuna, semestinya diselesaikan melalui mekanisme pendidikan dan disiplin yang benar, bukan dengan kekerasan.

Baca Juga:Forsil RTRW Desak Pemkot Tasikmalaya Keruk Sungai Jelang Musim HujanKemarau Masih Melanda Kota Tasikmalaya, 1,7 Juta Liter Air Bersih Telah Disalurkan

“Jika seorang anak melakukan kesalahan, penanganannya harus melalui mekanisme pendidikan dan disiplin yang benar, bukan kekerasan,” kata Ayuna, Selasa (29/9/2026).

Dia mencontohkan pelanggaran tata tertib seperti penggunaan vape yang merupakan ranah pembinaan sekolah.

Sesama siswa, lanjut dia, tidak memiliki kewenangan mengambil alih fungsi sekolah dengan memanggil, mengintimidasi maupun melakukan kekerasan terhadap adik kelas.

Ayuna menilai persoalan tersebut juga menjadi alarm bagi sistem pengawasan di lingkungan sekolah.

Terlebih, jika persoalan sebelumnya telah ditangani melalui Bimbingan Konseling (BK), tetapi kemudian berkembang menjadi dugaan kekerasan di luar sekolah.

“Praktik senioritas berkedok pengawasan dan hukuman harus dihentikan. Senioritas seharusnya membimbing dan melindungi, bukan menindas atau menjadi sumber ketakutan,” ujarnya.

Sisterhood mendorong sejumlah langkah konkret dalam penanganan kasus tersebut.

Pertama, keselamatan, pemulihan psikologis dan pendampingan terhadap korban harus menjadi prioritas tanpa adanya tekanan agar korban bungkam.

Baca Juga:CLTN Demi Kursi Dewas BLUD, GMNU Soroti Aturan ASN: Jangan Sampai Regulasi Jadi Karpet MerahMukota KADIN Kota Tasikmalaya Terus Dipersoalkan, Kubu Asep Soroti Undangan hingga Kepanitiaan

Kedua, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan mengurai kronologi, pihak-pihak yang terlibat serta kemungkinan adanya pola kekerasan yang berulang.

Ketiga, Ayuna meminta sekolah melakukan evaluasi menyeluruh.

Evaluasi itu mencakup mekanisme BK, pengawasan di sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, aktivitas setelah jam sekolah, komunikasi dengan orang tua hingga tersedianya saluran pengaduan yang aman.

Menurutnya, sekolah juga harus tegas membedakan antara disiplin dan kekerasan. Pembinaan tata tertib merupakan bagian dari pendidikan, sedangkan kekerasan merupakan bentuk pelanggaran.

“Penanganan harus bermartabat. Rekonsiliasi tidak boleh memutihkan fakta, menghambat proses hukum atau mengabaikan keamanan korban,” terangnya.

Di sisi lain, Ayuna mengingatkan bahwa anak yang diduga menjadi pelaku juga masih membutuhkan penanganan yang sesuai dengan usianya.

0 Komentar