TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polemik Musyawarah Kota (Mukota) V Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tasikmalaya belum benar-benar tuntas.
Setelah forum pemilihan Ketua KADIN Kota Tasikmalaya digelar, kini yang dipersoalkan bukan sekadar siapa yang duduk di kursi ketua, melainkan bagaimana kursi itu diperebutkan.
Kubu Asep Saepuloh, Pj Ketua KADIN Kota Tasikmalaya periode 2021-2026, meminta seluruh rangkaian Mukota V diperiksa dan dikembalikan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi KADIN.
Baca Juga:Ini Alasan Persikotas Tak Pakai Stadion Wiradadaha Kota Tasikmalaya Sebagai Home BaseKisah Dua Mahasiswi Universitas Mayasari Bakti yang Menjadi Sarjana Pertama di Keluarga Berkat BSI Scholarship
Sorotan itu disampaikan Deni Rosyidin, salah satu Dewan Pengurus KADIN Kota Tasikmalaya yang menyatakan berbicara mewakili Pj Ketua KADIN Kota Tasikmalaya, Asep Saepuloh.
Menurut Deni, persoalan Mukota V tidak semestinya berhenti pada hasil pemilihan.
Justru, kata dia, prosedur sebelum hingga pelaksanaan forum perlu dibuka secara terang agar tidak menyisakan tanda tanya mengenai legitimasi organisasi.
“KADIN Kota Tasikmalaya harus kembali kepada aturan organisasi. Semua tahapan Mukota harus memiliki dasar yang jelas, mulai dari pembentukan kepanitiaan, undangan, agenda forum, sampai dengan proses pemilihan,” kata Deni, Senin malam (28/9/2026).
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah agenda forum pada 12 September 2026 di Grand Metro Hotel.
Deni menyoroti bentuk undangan yang menurutnya sejak awal disampaikan sebagai agenda silaturahmi, tetapi kemudian berkembang menjadi forum Mukota dengan agenda pemilihan Ketua KADIN Kota Tasikmalaya.
Menurutnya, perubahan agenda tersebut perlu memiliki dasar organisasi yang jelas.
“Yang kami pertanyakan adalah bagaimana sebuah undangan yang awalnya disampaikan sebagai agenda silaturahmi kemudian dalam pelaksanaannya menjadi forum Mukota. Ini harus dijelaskan dasar dan mekanismenya,” terangnya.
Baca Juga:Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Citanduy Kota Tasikmalaya saat Menolong TemannyaPersikotas Terusir dari Kandang Sendiri, TCS Desak Pemkot Tasikmalaya Beri Kepastian Soal Perbaikan Stadion
Deni menilai, apabila sejak awal forum tersebut memang dimaksudkan sebagai Mukota, maka seluruh pihak seharusnya mendapatkan pemberitahuan dan mengikuti mekanisme organisasi yang berlaku.
Sebaliknya, apabila undangan awalnya merupakan agenda silaturahmi kemudian berubah menjadi forum organisasi dengan agenda pemilihan, dasar perubahan tersebut juga harus dapat dijelaskan.
“Kalau memang sejak awal itu Mukota, tentu harus ada mekanisme dan pemberitahuan yang sesuai. Tetapi kalau undangannya silaturahmi kemudian forum tersebut menjadi Mukota, dasar perubahan agendanya apa? Ini yang perlu dijelaskan,” beber Deni.
