Dengan kata lain, menurut kubu Asep, persoalannya bukan sekadar siapa yang terpilih, tetapi apakah seluruh jalan menuju pemilihan itu sudah berada di jalur aturan organisasi.
Selain agenda forum, Deni juga menyoroti pembentukan kepanitiaan Mukota V.
Ia menilai kepanitiaan bukan sekadar urusan teknis di balik layar. Struktur tersebut memiliki posisi penting karena berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan forum organisasi.
“Panitia bukan sekadar persoalan teknis. Ada aturan organisasi yang mengatur siapa yang berwenang membentuk dan menjalankan kepanitiaan. Kalau pembentukannya tidak sesuai ketentuan, tentu seluruh proses berikutnya perlu dipertanyakan,” tegasnya.
Baca Juga:Ini Alasan Persikotas Tak Pakai Stadion Wiradadaha Kota Tasikmalaya Sebagai Home BaseKisah Dua Mahasiswi Universitas Mayasari Bakti yang Menjadi Sarjana Pertama di Keluarga Berkat BSI Scholarship
Deni menyebut kepanitiaan awal Mukota sebelumnya mengalami dinamika setelah sejumlah panitia mengundurkan diri. Setelah itu, KADIN Jawa Barat mengambil alih fasilitasi pelaksanaan forum.
Kondisi tersebut, menurut dia, perlu dijelaskan secara administratif. Terutama mengenai siapa yang memiliki kewenangan membentuk, mengganti atau mengambil alih kepanitiaan.
“Kalau terjadi pergantian atau pengambilalihan kepanitiaan, harus jelas dasar kewenangannya. Siapa yang membentuk, berdasarkan keputusan apa, dan apakah sesuai dengan AD/ART serta peraturan organisasi,” tambahnya.
Deni mengatakan sejumlah persoalan tersebut tidak seharusnya dijawab dengan klaim sepihak. Menurut dia, pembuktian harus dilakukan melalui dokumen dan aturan organisasi.
Ia pun meminta seluruh rangkaian Mukota diperiksa, mulai dari undangan, dasar pembentukan panitia, keputusan organisasi, daftar peserta hingga mekanisme pemilihan.
“Kalau disebut cacat prosedur, tentu harus dibuktikan dengan dokumen dan aturan. Karena itu mari buka semuanya. Periksa undangan, dasar pembentukan panitia, keputusan organisasi, daftar peserta, sampai mekanisme pelaksanaan pemilihannya,” jelas Deni.
Menurutnya, jika seluruh tahapan memang telah sesuai aturan, pemeriksaan tersebut justru dapat menjadi jalan untuk memperjelas legitimasi hasil Mukota.
Baca Juga:Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Citanduy Kota Tasikmalaya saat Menolong TemannyaPersikotas Terusir dari Kandang Sendiri, TCS Desak Pemkot Tasikmalaya Beri Kepastian Soal Perbaikan Stadion
Sebaliknya, apabila ditemukan tahapan yang tidak sesuai, koreksi harus dilakukan melalui mekanisme organisasi.
“Kalau memang semua sudah sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Tetapi kalau ada tahapan yang tidak sesuai, maka harus ada koreksi melalui mekanisme organisasi,” tukasnya.
Kubu Asep juga berharap KADIN Indonesia memberikan ruang klarifikasi dan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian pelaksanaan Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya.
