CLTN Demi Kursi Dewas BLUD, GMNU Soroti Aturan ASN: Jangan Sampai Regulasi Jadi Karpet Merah

CLTN Asda Kota Tasikmalaya
Ketua Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) Kota Tasikmalaya, Myftah Farid. istimewa for radartasik.id 
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Skema seorang pejabat eselon di Kota Tasikmalaya yang diduga menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) untuk menjalankan tugas sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terus menuai sorotan.

Ketua Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) Kota Tasikmalaya, Myftah Farid, mempertanyakan logika penempatan prioritas tersebut, khususnya apabila pejabat yang bersangkutan merupakan Asisten Daerah (Asda) yang memiliki tugas strategis dalam pemerintahan daerah.

Menurutnya, secara regulasi pejabat pemerintah memang dimungkinkan duduk sebagai anggota Dewan Pengawas BLUD (RSUD dr Soekardjo).

Baca Juga:Mukota KADIN Kota Tasikmalaya Terus Dipersoalkan, Kubu Asep Soroti Undangan hingga KepanitiaanIni Alasan Persikotas Tak Pakai Stadion Wiradadaha Kota Tasikmalaya Sebagai Home Base

Hal itu antara lain diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.

Namun, persoalan muncul ketika tugas sebagai Asda justru harus ditinggalkan melalui mekanisme CLTN agar pejabat tersebut dapat fokus menjalankan fungsi sebagai Dewas BLUD.

“Ketika seorang pejabat eselon seperti Asda harus melakoni skenario CLTN demi mendarmabaktikan fokus bekerja sebagai Dewas, maka logika publik diuji: mana yang sebenarnya menjadi prioritas?” kata Myftah, Selasa (29/9/2026).

Ia menilai jabatan Asda memiliki tanggung jawab pelayanan publik yang melekat pada pemerintahan daerah.

Karena itu, menurut dia, keputusan meninggalkan tugas tersebut demi menjalankan fungsi pengawasan di BLUD perlu dijelaskan secara terbuka.

Myftah mempertanyakan apakah kebutuhan menjalankan fungsi Dewas BLUD memang lebih mendesak dibandingkan tugas pokok dan fungsi Asda dalam membantu kepala daerah menjalankan pemerintahan.

“Jika fungsi Asda sampai dikorbankan atau ditinggalkan melalui cuti demi bekerja menjadi Dewas, timbul preseden janggal. Apakah kepentingan pengawasan BLUD jauh lebih mendesak ketimbang tupoksi Asda dalam melayani masyarakat Kota Tasikmalaya?” tegasnya.

Baca Juga:Kisah Dua Mahasiswi Universitas Mayasari Bakti yang Menjadi Sarjana Pertama di Keluarga Berkat BSI ScholarshipRemaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Citanduy Kota Tasikmalaya saat Menolong Temannya

Myftah menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada soal rangkap atau prioritas jabatan. Mekanisme pemberian CLTN juga menurutnya perlu diuji berdasarkan aturan kepegawaian.

Ia merujuk Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 juncto Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021.

Menurutnya, CLTN memiliki persyaratan dan prosedur tertentu, termasuk adanya alasan pribadi yang mendesak, dokumen pendukung yang sah, pengajuan secara tertulis, serta Nota Persetujuan dari Kepala BKN.

Karena itu, Myftah mempertanyakan dasar pemberian CLTN apabila alasan yang digunakan berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai Dewas BLUD.

0 Komentar