CLTN Demi Kursi Dewas BLUD, GMNU Soroti Aturan ASN: Jangan Sampai Regulasi Jadi Karpet Merah

CLTN Asda Kota Tasikmalaya
Ketua Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) Kota Tasikmalaya, Myftah Farid. istimewa for radartasik.id 
0 Komentar

“Alasan pribadi yang mendesak tentu sangat berbeda jauh dengan pengisian posisi pengawas instansi atau BLUD,” katanya.

Menurut Myftah, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, prosedur serta alasan pemberian CLTN tersebut agar tidak menimbulkan kesan bahwa aturan kepegawaian dapat dilenturkan sesuai kebutuhan jabatan.

Ia menilai transparansi penting karena persoalan tersebut menyangkut jabatan pemerintahan sekaligus pelayanan publik.

Baca Juga:Mukota KADIN Kota Tasikmalaya Terus Dipersoalkan, Kubu Asep Soroti Undangan hingga KepanitiaanIni Alasan Persikotas Tak Pakai Stadion Wiradadaha Kota Tasikmalaya Sebagai Home Base

“Kalau mekanisme CLTN benar-benar diloloskan untuk melakoni pekerjaan sebagai Dewas BLUD, maka publik berhak mempertanyakan apakah seluruh koridor hukum regulasi ASN sudah ditempuh,” tambahnya.

Sorotan GMNU itu pada akhirnya mengarah pada satu pertanyaan mendasar: ketika dua kepentingan jabatan berhadapan, pelayanan pemerintahan atau kursi pengawasan BLUD yang harus didahulukan?

Pertanyaan tersebut menjadi penting agar kebijakan kepegawaian tidak sekadar selesai secara administratif, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara regulasi dan kepada publik. (rezza rizaldi)

0 Komentar