Senioritas Jangan Berubah Jadi Kekerasan! Sisterhood Soroti Dugaan Perundungan Siswa SMAN 3 Tasikmalaya

dugaan perundungan siswa SMAN 3
Ketua Sisterhood (Komunitas Perempuan dan Anak) Ayuna Sinta. istimewa for radartasik.id
0 Komentar

Edukasi dan pembinaan tetap diperlukan, bukan sekadar sanksi sosial.

Ayuna juga menyoroti implementasi regulasi terkait budaya sekolah aman dan nyaman.

Dia menyebut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 serta Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 harus diterjemahkan menjadi langkah nyata di sekolah.

Menurut dia, Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya dan manajemen sekolah tidak boleh menjadikan regulasi tersebut sebatas dokumen administratif.

Baca Juga:Forsil RTRW Desak Pemkot Tasikmalaya Keruk Sungai Jelang Musim HujanKemarau Masih Melanda Kota Tasikmalaya, 1,7 Juta Liter Air Bersih Telah Disalurkan

“Amanat regulasi harus dibumikan ke dalam aksi nyata,” tegasnya.

Dia mendorong penyusunan standar operasional prosedur (SOP) pencegahan yang responsif, pembentukan tim penanganan yang progresif di tingkat sekolah serta pengawasan aktif di lapangan.

Sebab, menurut Ayuna, perlindungan terhadap anak tidak cukup hanya dengan keberadaan aturan.

“Peraturan tidak boleh berhenti di atas kertas saat anak-anak kita membutuhkan perlindungan riil,” tambahnya.

Dia menegaskan tujuan penanganan kasus bukan untuk mempermalukan anak yang diduga terlibat, melainkan memutus rantai relasi kuasa yang berpotensi melahirkan kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Setiap anak, apa pun kesalahannya, berhak atas perlakuan yang humanis dan bebas dari kekerasan,” jelasnya. (rezza rizaldi)

0 Komentar