TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Sosial, dan Kesbangpol Provinsi Jawa Barat menggelar razia dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Razia menyasar sejumlah aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum, mulai dari juru parkir liar, debt collector (DC), premanisme, pengamen jalanan hingga pak ogah.
Kabag Ops Polres Tasikmalaya Kota Kompol Rusdianto mengatakan, dalam kegiatan tersebut petugas mengamankan total 49 orang dari sejumlah titik yang menjadi sasaran razia.
Baca Juga:Soal Dewas RSUD, Heri Ahmadi: Kata Sekda Boleh Cenah!Asep MP: Tanyakan ke BKPSDM!
“Dari hasil kegiatan, yang diamankan terdiri dari 27 orang terkait parkir, 14 debt collector, tujuh pengamen atau pelaku yang diduga melakukan aktivitas jalanan, serta satu pengamen,” kata Rusdianto.
Selain mengamankan sejumlah orang, petugas juga menyita puluhan botol minuman keras (miras). Petugas turut mengamankan delapan unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas debt collector dan premanisme.
Razia dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Manonjaya, Ciawi, Kawalu, kawasan Dadaha, hingga sejumlah titik di pusat Kota Tasikmalaya.
Menurut Rusdianto, kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan di ruang publik.
“Polres Tasikmalaya Kota dalam kegiatan ini hanya mendampingi Polda Jawa Barat dalam pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.
Petugas juga melakukan pendataan dan penanganan terhadap orang-orang yang terjaring sesuai dengan ketentuan dan kewenangan masing-masing instansi.
“Setelah didata juga dibina serta diberikan pengarahan,” kata dia.
Razia gabungan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus meningkatkan ketertiban di sejumlah kawasan yang menjadi pusat aktivitas warga. (Ujang Nandar)
