KUA–PPAS 2027 dan Ujian Keberpihakan Anggaran: Apakah Pagu OPD Sudah Mengikuti Prioritas?

hut tasikmalaya
Usman Kusmana, Ketua Fraksi Gerindra Kabupaten Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK. ID – Anggaran daerah tidak pernah benar-benar netral. Di balik setiap angka, selalu terdapat pilihan: pembangunan apa yang didahulukan, kelompok masyarakat mana yang dilindungi, wilayah mana yang diperhatikan, serta kepentingan mana yang harus menunggu.

Karena itu, pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2027 tidak boleh berhenti pada keseimbangan angka pendapatan dan belanja. Pembahasannya harus masuk lebih dalam: apakah pagu setiap organisasi perangkat daerah benar-benar mengikuti prioritas pembangunan, atau justru masih mengikuti pola pembagian anggaran lama?

Pertanyaan ini penting karena KUA 2027 mengusung tema yang cukup progresif, yaitu “Percepatan Transformasi Ekonomi dan Pembangunan Infrastruktur.” Pemerintah daerah juga menempatkan peningkatan kualitas sumber daya manusia, transformasi ekonomi produktif, pengurangan kemiskinan, pembangunan desa berbasis potensi lokal, dan penguatan tata kelola sebagai prioritas pembangunan. Tahun 2027 sekaligus menjadi tahun ketiga pelaksanaan RPJMD 2025–2029 dan fase penting bagi pelaksanaan 13 Program Unggulan Gerak Cepat atau Gercep.

Baca Juga:40 Mahasiswa UBK Tasikmalaya Turun ke Masyarakat, Bawa Inovasi Daun Telang hingga Semprotan Antinyamuk HerbalUnsil Bekali Pemandu Body Rafting Pangandaran dengan Pelayanan Prima dan Digitalisasi

Secara naratif, arah kebijakan tersebut sudah benar. Namun dalam kebijakan publik, kualitas perencanaan tidak dinilai dari indahnya rumusan visi. Kualitasnya dinilai dari konsistensi antara masalah, prioritas, program, anggaran, keluaran, dan hasil. Di sinilah KUA–PPAS 2027 perlu diuji secara kritis.

Ruang Fiskal Sempit, Pilihan Anggaran Harus Semakin Tajam

Pendapatan daerah tahun 2027 diproyeksikan sekitar Rp3,121 triliun. Dari jumlah tersebut, PAD hanya sekitar Rp489,52 miliar, sedangkan pendapatan transfer mencapai Rp2,631 triliun. Dengan demikian, sekitar 84 persen pendapatan Kabupaten Tasikmalaya masih bergantung pada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Ketergantungan fiskal semacam ini dapat dijelaskan melalui teori federalisme fiskal Wallace Oates. Dalam kerangka ini, desentralisasi akan efektif apabila pemerintah daerah memiliki kemampuan fiskal yang cukup untuk menyesuaikan pelayanan publik dengan kebutuhan lokal. Ketika sumber pendapatan terlalu bergantung pada transfer, kemampuan pemerintah daerah menentukan kebijakan secara mandiri menjadi lebih terbatas.

Kondisi tersebut juga dapat menimbulkan apa yang dikenal sebagai flypaper effect. Dana transfer cenderung “menempel” menjadi belanja pemerintah, tetapi tidak selalu diikuti peningkatan efisiensi, kreativitas pendapatan, dan akuntabilitas kepada masyarakat.

0 Komentar