Warga Tolak Alih Fungsi 17 Hektare Sawah Setiajaya Kota Tasikmalaya, Ingatkan Larangan Gubernur Jabar

penolakan alih fungsi lahan hijau
Aksi spontan warga Neglakidul, Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya di area pesawahan, Minggu (4/10/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Lahan hijau seluas sekitar 17 hektare di kawasan Neglakidul, Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, terancam berubah fungsi menjadi kawasan bangunan rumah sakit, hotel dan lain sebagainya.

Rencana tersebut memantik penolakan warga. Mereka menggelar aksi damai dan pernyataan sikap di area persawahan, Minggu (4/10/2026), sebagai bentuk sikap mempertahankan lahan pertanian yang selama ini menjadi bagian dari ruang hidup masyarakat.

Warga menilai, jika kawasan persawahan tersebut benar-benar berubah menjadi kawasan terbangun, dampaknya bukan sekadar hilangnya hamparan hijau.

Baca Juga:HUT ke-25 Kota Tasikmalaya Tak Mau Sekadar Seremoni, Viman Dorong City Branding dan 25 Event KolaboratifGebyar Mancing Siliwangi Warnai HUT ke-81 TNI, Kodim 0612 Tasikmalaya Dekatkan Diri dengan Warga

Persoalan air, potensi banjir, kekeringan hingga keberlangsungan pangan masyarakat juga dikhawatirkan ikut terdampak.

Ketua Forum Komunikasi Warga Negla, Abdul Wahid, mengatakan, sejauh ini proses yang diketahui warga masih berada pada tahap penjajakan dan negosiasi lahan. Belum terlihat pembangunan fisik oleh pihak pengembang.

Namun, menurut dia, kondisi tersebut tidak membuat warga memilih diam.

“Memang di lapangan secara negosiasi lahan sudah ada. Baru tahap negosiasi,” kata Abdul Wahid kepada Radar.

Ia menyebut, pihak yang berkaitan dengan rencana tersebut juga beberapa kali melakukan penjajakan investor. Namun, sejauh yang diketahui warga, belum ada hasil yang dianggap final.

Karena itu, Abdul menegaskan, warga memilih bergerak sejak awal agar kawasan tersebut tidak telanjur berubah fungsi ketika pembangunan sudah berjalan.

“Walaupun pihak perusahaan belum ada pergerakan nyata, tetap kita konsisten menjaga lingkungan supaya tetap hijau dan asri, supaya tidak dialihfungsikan,” ujarnya.

Menurut Abdul, lahan sekitar 17 hektare tersebut merupakan tanah milik warga dan tanah adat.

Baca Juga:537 Mahasiswa Universitas BTH Tasikmalaya Diwisuda, Lulusan Dituntut Tak Sekadar Pegang IjazahUsman Mapay Lembur: Mengecek Jalan, Menghitung Domba, Mendengar Suara Warga!

Lokasinya berada di kawasan yang secara administratif bersinggungan dengan Kelurahan Setiajaya dan Kertanegara.

Kepemilikan lahannya, kata dia, banyak berada di tangan warga Setiajaya, meskipun secara lokasi lahan lebih dominan berada di wilayah Kertanegara.

Dampak rencana pembangunan itu pun dinilai tidak hanya akan dirasakan oleh satu kelompok warga.

Setidaknya terdapat masyarakat dari dua kelurahan dan sejumlah RW serta RT yang berpotensi terdampak.

Abdul menilai keberadaan persawahan tersebut mempunyai fungsi penting bagi lingkungan.

Selain menjadi lahan pertanian, sawah juga berfungsi sebagai ruang resapan air sekaligus menopang aktivitas ekonomi warga.

0 Komentar