Warga Tolak Alih Fungsi 17 Hektare Sawah Setiajaya Kota Tasikmalaya, Ingatkan Larangan Gubernur Jabar

penolakan alih fungsi lahan hijau
Aksi spontan warga Neglakidul, Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya di area pesawahan, Minggu (4/10/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

Ia pun mengingatkan adanya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.

Dalam surat tersebut, Pemprov Jabar meminta penghentian sementara penerbitan izin perumahan sampai tersedia hasil kajian risiko bencana masing-masing kabupaten/kota dan/atau dilakukan penyesuaian kembali rencana tata ruang.

Surat edaran itu juga meminta peninjauan kembali apabila lokasi pembangunan terbukti berada di kawasan rawan bencana longsor dan banjir, termasuk kawasan persawahan dan perkebunan, maupun lokasi yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan seperti daerah resapan air, kawasan konservasi dan kehutanan.

Baca Juga:HUT ke-25 Kota Tasikmalaya Tak Mau Sekadar Seremoni, Viman Dorong City Branding dan 25 Event KolaboratifGebyar Mancing Siliwangi Warnai HUT ke-81 TNI, Kodim 0612 Tasikmalaya Dekatkan Diri dengan Warga

Bagi warga, ketentuan tersebut menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak semestinya hanya dihitung dari luas lahan yang bisa dibangun. Ada daya dukung lingkungan yang juga harus dihitung.

“Ini kan sudah hijau. Lahan pertanian juga menyerap tenaga kerja petani dan sebagai daerah resapan air,”beber Abdul.

Ia mencontohkan persoalan kekeringan yang sudah dirasakan warga. Bahkan sebelum ada bangunan, kondisi sejumlah sawah dan sumur warga disebut sudah mengalami persoalan air.

“Belum ada bangunan fisik saja sekarang sudah kekeringan. Sumur-sumur warga juga sudah begitu. Bagaimana kalau sudah ada bangunan?” tambahnya.

Penolakan juga disuarakan Karang Taruna Setiajaya. Burhanudin menegaskan, pihaknya tidak menyetujui rencana pembangunan di kawasan tersebut karena khawatir menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

Ia meminta pemerintah mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, hingga Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Pemprov Jabar memperhatikan suara warga.

“Karang Taruna tidak setuju keberadaan pembangunan. Mohon kepada Bapak Camat, Bapak Wali Kota, Bapak Gubernur dan Bapak Lurah, seharusnya masalah ini ditutup saja pembangunannya,” tutur Burhanudin.

Baca Juga:537 Mahasiswa Universitas BTH Tasikmalaya Diwisuda, Lulusan Dituntut Tak Sekadar Pegang IjazahUsman Mapay Lembur: Mengecek Jalan, Menghitung Domba, Mendengar Suara Warga!

Menurut dia, informasi yang diterima warga menyebut kawasan tersebut berpotensi dikembangkan untuk berbagai bangunan, mulai dari perhotelan, rumah sakit hingga perumahan.

Jika pembangunan dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan, kata Burhanudin, masyarakat yang berada di sekitar lokasi akan menjadi pihak pertama yang merasakan konsekuensinya.

“Kalau pembangunan ini dilaksanakan berarti bertentangan dengan warga,” tegasnya.

Ia mengaku akan terus mengawal penolakan tersebut bersama masyarakat.

0 Komentar